PPKM Mikro Mulai Berlaku, Ini Isi Aturan dan Perbedaan PPKM Sebelumnya
Perbedaan PPKM sebelumnya dan PPKM Mikro ada pada jumlah karyawan yang bekerja di kantor dan jam pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang akan mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 nanti. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah berjalan selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.
“Selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.” Menurut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Dalam diktum kedua Inmendagri dijelaskan bahwa PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah melalui koordinasi oleh seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW.
Untuk zona hijau dimana tidak ada kasus aktif tingkat RT maka akan dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Di zona kuning bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan untuk melakukan pelacakan kontak erat.
Kemudian di zona oranye bila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, maka penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian untuk Zona Merah yang ditetapkan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif akan diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Sedangkan untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan dengan fungsi pencegahan; penanganan; pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Perbedaan dengan PPKM sebelumnya juga terletak pada jumlah karyawan yang bekerja di kantor menjadi naik 50% pada PPKM mikro. Sedangkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring dan untuk jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran juga dinaikkan menjadi maksimal 50% dengan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00
Untuk pembiayaan kebutuhan setiap posko tingkat Desa dan Kelurahan akan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan yang pelaksanaannya akan diketuai oleh Kepala Desa setempat.
SA








































