Trend Startup Gugur karena Pailit, Ini Bedanya dengan Insolvensi

Trend Startup Gugur karena Pailit, Ini Bedanya dengan Insolvensi
Image source: Freepik

Trend Startup Gugur karena Pailit, Ini Bedanya dengan Insolvensi

“Satu per satu Startup RI resmi dinyatakan pailit. Lesunya pendanaan serta kondisi post-Covid disinyalir menjadi alasan utama sulitnya pemenuhan kewajiban oleh setiap Startup RI terhadap para kreditornya.”

Selama kurang lebih 4 (empat) bulan terakhir, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) secara konsisten memberikan putusan pailit terhadap Startup RI. Dilansir cnbcindonesia.com (12/10/2022), salah satu Startup RI yang dimaksud adalah Fabelio (PT. Kayu Raya Indonesia). 

Berdasarkan Putusan PN JakPus No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, 5 Oktober 2022. Startup yang telah meraup dana senilai Rp300 miliar dari investor tersebut resmi dinyatakan pailit.

“Menyatakan debitor (PT. Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman putusan tersebut.

Gugurnya Fabelio dipenghujung tahun 2022 sebagai startup di bidang e-commerce furnitur di Indonesia. Nyatanya bukan merupakan akhir dari kejatuhan Startup RI akibat pailit. Di awal tahun 2023, tepatnya pada bulan Januari lalu, CoHive (PT Evi Asia Tenggara) sebagai salah satu Startup di bidang Coworking Space, juga dinyatakan pailit oleh PN Jakpus berdasarkan Putusan No.231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. 

Dilansir katadata.co.id (07/02/2023), Manajemen mengatakan bahwa yang menjadi penyebab utama Cohive sampai akhirnya pailit karena banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem work from home (WFH) dan sulitnya mencari pendanaan.

Dari adanya kesamaan startup gugur dari kedua Startup di atas, baik Fabelio maupun CoHive pada dasarnya memiliki permasalahan yang sama, yakni tidak dapat memenuhi suatu kewajiban khususnya yang memiliki asosiasi dengan pendanaan (utang) yang dimiliki terhadap kreditornya, sehingga dinyatakan pailit. 

Hukum Indonesia selain mengenal keadaan pailit, juga mengenal apa yang disebut sebagai keadaan insolvensi. Lantas, apa perbedaan antara keadaan pailit dengan keadaan insolvensi dalam Hukum Kepailitan Indonesia?

Startup Gugur: Dasar Hukum Keadaan Pailit

Keadaan pailit yang dialami oleh Fabelio maupun CoHive, dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKU), yang menyebutkan bahwa “Kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator dan diawasi Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” 

Selain itu, dalam Pasal 2 angka 1 UU KPKU juga diatur terkait kondisi seperti apa yang dapat dinyatakan sebagai pailitnya debitor (syarat pailit), antara lain:

  1. Adanya 2 (dua) atau lebih kreditor. kreditor merupakan orang yang memiliki piutang atas debitor oleh karena perjanjian maupun undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
  2. Adanya sedikitnya 1 (satu) utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.

Dengan demikian, seorang debitor dapat dinyatakan dalam keadaan pailit apabila debitor memiliki paling sedikit 2 (dua) kreditor dan memiliki paling sedikit 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo serta tidak dibayar lunas.

Insolvensi Berbeda dengan Pailit

Insolvensi sendiri diartikan dalam Penjelasan Pasal 57 angka 1 UU KPKU sebagai “Keadaan tidak mampu membayar”. Lebih luas lagi, dalam bukunya yang berjudul Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) (hal 156). Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. menjelaskan bahwa keadaan insolvensi ialah suatu keadaan yang menyebabkan debitor tidak dapat membayar utang kepada semua kreditornya. 

Berbeda dengan pailit, yang hanya tidak dapat membayar utang pada 1 (satu) kreditor saja, sehingga belum tentu harta debitor tidak cukup guna membayar setiap utangnya. Dalam hal insolvensi, dapat dikatakan bahwa akumulasi utang debitor telah melebihi harta yang dimilikinya.

MIW

Dipromosikan