L’Oréal Digugat dengan Gugatan Multi Distrik, Apa Itu?
“Gugatan multi distrik adalah penyatuan tindakan perdata di pengadilan distrik yang berbeda yang melibatkan pertanyaan fakta yang sama untuk kemudian disatukan dan dilaksanakan pada satu pengadilan tertentu.”
Baru-baru ini, perusahaan L’Oréal di Amerika Serikat mendapatkan 60 gugatan berkaitan dengan tuduhan bahwa produk hair relaxer miliknya menyebabkan kanker dan beberapa penyakit lainnya.
Dilansir Reuters, penggugat menilai bahwa L’Oréal mengetahui bahwa produknya mengandung kandungan berbahaya tetapi alih-alih perusahaan tetap melakukan penjualan terhadap produknya tersebut.
“Setidaknya 57 tuntutan hukum telah diajukan ke pengadilan federal di seluruh negeri atas produk tersebut, yang menggunakan bahan kimia untuk meluruskan rambut bertekstur secara permanen, catatan pengadilan menunjukkan. Tuntutan hukum menuduh bahwa perusahaan tahu produk mereka mengandung bahan kimia berbahaya tetapi tetap memasarkan dan menjualnya,” tulis Reuters, Selasa (07/02/2023).
Adapun diketahui bahwa terhadap semua gugatan tersebut akan dilakukan penyatuan gugatan menggunakan mekanisme gugatan multi distrik. Dilansir situs Cornell Law School, gugatan multi distrik adalah penyatuan tindakan perdata di pengadilan distrik yang berbeda yang melibatkan pertanyaan fakta yang sama untuk kemudian disatukan dan dilaksanakan pada satu pengadilan tertentu.
Adakah Gugatan Multi Distrik Di Indonesia?
Di Indonesia sendiri, tidak terdapat instrumen yang mengakomodasi gugatan multi distrik ini. Akan tetapi, mekanisme yang tersedia adalah penggabungan gugatan sebagaimana diakui dalam instrumen hukum perdata Indonesia.
Hal ini didasari pada yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusan No.1043.K/Sip/1971 tertanggal tanggal 3 Desember 1974 dimana pengadilan menafsirkan bahwa hukum acara perdata Indonesia tidak mengatur hal penggabungan gugatan, maka terserah Hakim dalam hal mana penggabungan diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.
Selain itu, ada pula yurisprudensi Putusan No.677.K/Sip/1972 tertanggal 13 Desember 1972 dimana pengadilan menafsirkan bahwa dimungkinkan penggabungan gugatan jika antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat.
Dilansir situs A&A Law Office, penggabungan gugatan adalah penyatuan gugatan dengan penggugat yang berbeda (kumulasi subjektif) atau gugatan yang berbeda (kumulasi objektif) untuk kemudian disatukan menjadi satu gugatan.
Terdapat dua syarat dari penggabungan gugatan yakni adanya hubungan erat dan adanya hubungan hukum.
Akan tetapi, khusus dengan penggabungan kumulasi objektif, hal ini tidak dapat dilakukan ketika satu tuntutan tertentu diperlukan untuk diajukan melalui gugatan khusus sedangkan tuntutan lainnya diperiksa menurut acara biasa. Selain itu, dalam gugatan tersebut tidak boleh mengenai tuntutan tentang bezit (penguasaan suatu benda) bersamaan dengan tuntutan tentang eigendom (hak atas suatu benda).
AA








































