Google Diduga Monopoli, Kata Ahli Monopoli Diperbolehkan!

Google Diduga Monopoli, Kata Ahli Monopoli Diperbolehkan!
Image source: GG Partners

Google Diduga Monopoli, Kata Ahli Monopoli Diperbolehkan!

“Secara praktiknya, monopoli dimungkinkan terjadi karena kondisi alamiah dan juga karena dilegalkan oleh hukum.”

Beberapa waktu belakangan ini, isu persaingan usaha mengincar beberapa raksasa teknologi di Amerika Serikat. Dilansir TechTarget, hal ini diduga atas arah politik pemerintahan Joe Biden yang dinilai ingin memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di Amerika Serikat.

Setidaknya Google, Meta, dan Amazon tercatat dalam daftar panjang sebagai pihak yang digugat oleh Komisi Federal Perdagangan (FTC) Amerika Serikat. 

“Regulator akan terus mengejar perusahaan teknologi besar dengan alasan antimonopoli pada tahun 2023 dan para ahli mengatakan beberapa tren dan tuntutan hukum dapat mengubah arah interpretasi undang-undang anti monopoli di AS,” dilansir TechTarget, Jumat (03/02/2023).

Dalam hal ini, Google terakhir dinilai FTC memanfaatkan posisi monopolinya sebagai perusahaan mesin pencari untuk mematikan persaingan usaha periklanan di ekosistemnya. Hal ini dilakukan Google dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa periklanan daring yang serupa dengan model bisnisnya.

Hampir serupa, Meta juga dinilai FTC memanfaatkan posisi monopolinya sebagai platform media sosial untuk kemudian mengontrol ekosistem sektor industrinya tersebut. Hal ini dilakukan Meta dengan mengakuisisi perusahaan media sosial lainnya seperti Whatsapp dan Instagram.

Terakhir, FTC baru-baru ini juga hendak berencana untuk menuntut Amazon. Bukan  karena melakukan akuisisi perusahaan, Amazon dalam kasus ini dinilai menghambat penggunanya untuk dapat menggunakan produk dari produsen lainnya. Hal ini dilakukan pihaknya dengan menggunakan algoritma yang sedemikian rupa menyembunyikan produk yang tidak menggunakan fitur atau layanan yang disematkan Amazon.

Baca Juga: Google Diduga Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Turun Tangan

Menanggapi isu Google diduga monopoli usaha, Akademisi Hukum Persaingan Usaha Universitas Airlangga, Kukuh Leksono Suminaring Aditya, menjelaskan bahwa sejatinya ketiga perusahaan ini memang terkenal sebagai kuartet perusahaan besar yang menempati posisi pasar teknologi global. Kukuh menjelaskan bahwa sejatinya perbuatan monopoli tersebut tidaklah dilarang, atau dengan kata lain diperbolehkan secara hukum.

“Dalam perkembangannya secara teoritis monopoli itu ngga melulu penjual tunggal, tetapi dia juga penguasa. Namun, pada prinsipnya monopoli itu tidak dilarang. Kenapa? Karena monopoli itu adalah suatu kondisi,” jelas Kukuh kepada KlikLegal, Selasa (30/01/2023).

Secara praktiknya, monopoli dimungkinkan terjadi karena kondisi alamiah dan juga karena dilegalkan oleh hukum (contoh: hak atas kekayaan intelektual). Sehingga, perbuatan tersebut sejatinya diperbolehkan oleh hukum. Alih-alih, Kukuh menjelaskan bahwa perbuatan yang dilarang oleh hukum berkaitan dengan isu ini ialah melakukan penyalahgunaan wewenang dari posisi monopoli yang dimiliki. 

3 Parameter Monopoli Usaha

Kukuh menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) parameter pertanyaan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk sebagai penyalahgunaan wewenang dari posisi monopoli atau tidak, yakni:

  • Apakah kegiatan perusahaan menciptakan barrier to entry? 

Barrier to entry adalah suatu kondisi dimana suatu kegiatan dalam suatu ekosistem industri menyebabkan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu.

  • Apakah kegiatan perusahaan merugikan konsumen atau perusahaan lain? 

Merugikan konsumen atau perusahaan lain dalam hal ini dapat dicontohkan apabila konsumen dalam menggunakan suatu layanan produk suatu perusahaan dihalang-halangi/dipersulit untuk menggunakan layanan produk dari perusahaan lainnya yang mana juga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan lain tersebut.

  • Bagaimana posisi pangsa pasar dari perusahaan tersebut?

Pangsa pasar disini penting untuk diperhatikan guna apakah terdapat keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Dalam hal terdapat salah satu indikasi yang terjadi pada kondisi perusahaan pada suatu ekosistem, Kukuh menjelaskan maka perusahaan tersebut patut diduga melakukan abusing dari posisi monopoli yang dimiliki. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu untuk berhati-hati dalam menggunakan posisi monopoli yang dimilikinya.

AA

Dipromosikan