Mengenal Tiga Lembaga dalam Proses Sertifikasi Produk Halal

BPJPH, LPH dan MUI.

Sumber Foto: http://www.suara-islam.com/

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk oleh Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94/TPA Tahun 2017. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso menjelaskan ada tiga lembaga yang memiliki otoritas dalam proses sertifikasi halal. Tiga lembaga itu adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Baca Juga: Sukoso, Pejuang Halal Sejak Masih di Bangku Kuliah).

Lembaga pertama adalah BPJPH yang dipimpin langsung oleh Sukoso. “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah falisilitator, dia tidak boleh bermain dua kaki,” katanya dalam seminar yang bertema ‘Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal’, pada Rabu (16/08), di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Sukoso mengatakan BPJPH berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk, melakukan pembinaan auditor halal, dan sebagainya. “Jadi ini saya jelaskan beberapa kewenangannya,” katanya.

Sukoso menjelaskan dalam proses sertifikasi halal pihaknya akan menggunakan sistem online. “Ketika dalam proses dari produsen perusahaan besar sudah memenuhi dokumen, nanti bisa diunduh di web kami, apa saja yang dibutuhkan. Maka di sini akan dikirim secara online ke BPJPH,” ujarnya. (Baca Juga: Begini Cara BPJPH Akan Merespon Laporan dari Masyarakat).

Dengan diterapkannya sistem online, ia berharap prosesnya akan bisa berjalan dengan baik sehingga dapat meminimalisir kontak langsung antar manusia yang menyebabkan tidak obyektif. “Jadi, kami menjaga fitnah itu sudah luar biasa,” kata Sukoso.

Lembaga yang kedua adalah LPH. Sukoso menuturkan bahwa LPH berfungsi untuk mengaudit proses pemeriksaan di perusahaan yang produknya akan disertifikasi. Perannya berjalan setelah kepala pusat mengevaluasi dokumen, lalu dokumen itu diperiksa sesuai dengan standar yang berlaku. Jika terpenuhi, BPJPH akan memanggil LPH untuk mengaudit.

“Dalam undang-undang dijelaskan LPH adalah lembaga yang bisa didirikan oleh universitas negeri tinggi, swasta, dan termasuk didalamnya ada lembaga masyarakat yang tentunya justifikasi hukum, jadi punya sertifikat berdirinya bagaimana dia bekerja, dan sebagainya,” katanya. (Baca Juga: Ini Tips Bagi Konsumen Produk Halal Agar Terlindungi Haknya).

“Sehingga jelas sekali harus dilakukan pendaftarannya kepada BPJPH kemudian pengakuan dari LPH lalu dari BPJPH ke MUI,” lanjutnya.

Kemudian, lembaga yang ketiga adalah MUI. Sukoso menjelaskan bahwa BPJPH akan bekerjasama dengan MUI dalam hal penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan dalam bentuk fatwa MUI.

“Dari sini, setelah ke BPJPH dari situ kita akan meminta vonis sidang untuk fatwa halal dari MUI. Dari situlah kalau sudah keluar hitam-hitam itu sudah masuk komputer, dan ini sudah sesuai untuk menjadi produk halal. Maka sertifikasi halal, label halal, nomer seri, dan sebagainya akan dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar mantan Ketua Pusat Studi Halal Tayyib di Universitas Brawijaya.

Sukoso megatakan bagi perusahaan yang hendak melakukan sertifikasi halal terhadap pruduknya dapat memintakan bantuan kepada konsultan hukum, konsultan pendamping atau datang ke halal center dan sebagainya. “ Silakan, jadi intinya kordinasi yg akan kita lakukan seperti ini,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan