Ini Tips Bagi Konsumen Produk Halal Agar Terlindungi Haknya

Dari menghubungi LPPOM MUI hingga melapor ke polisi.

 Kewajiban mengkonsumsi produk halal merupakan suatu hal yang substansial bagi konsumen di Indonesia yang memang mayoritas berpenduduk beragama Islam. Oleh karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan berbagai peraturan dan lembaga agar para konsumen muslim ini bisa dengan mudah mengetahui bahwa produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya merupakan produk halal.

Namun, seringkali kita menemukan di berbagai restoran atau produk yang beredar banyak yang tidak mencantumkan logo halal. Bahkan, ada pula restoran yang memegang sertifikat halal, tetapi belum sepenuhnya benar-benar halal. Ini bisa disebabkan sertifikat halal yang ditampilkannya ternyata palsu.

Oleh karenanya, masyarakat sebagai konsumen harus lebih cermat dan teliti sebelum mengkonsumsi sebuah produk. Selain itu, konsumen juga harus pro aktif melaporkan bila memang ada produk-produk yang dinilai merugikannya. Setidaknya ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh. (Baca Juga: Begini Cara BPJPH Akan Merespon Laporan Masyarakat).

Berikut adalah tips bagi konsumen halal agar haknya dapat terlindungi. Pertama, melapor ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini adalah lembaga sertifikasi halal yang kredibel yang berdiri atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam melakukan sertifikasi produk pangan, obat dan kosmetika yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Apabila ditemukan adanya kejanggalan atau keraguan atas restoran atau produk makanan yang dikonsumsi, Anda tidak perlu khawatir, cukup menanyakan informasi lengkap seputar sertifikat halal produk atau restoran tersebut ke lembaga LPPOM MUI atau mengecek lewat situs e-lppommui.org, atau www.halalmui.org. Bisa juga dengan cara lain untuk mengecek kode halal bisa dilakukan dengan melalui SMS, telepon atau kirim pengaduan ke email sosprolppom@halalmui.org.

Kedua, melapor ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawasan Obat dan Makanan (ULPK BPOM). Unit ini dibentuk oleh Badan POM menampung pengaduan dan memberikan informasi kepada masyarakat atau konsumen yang berkaitan dengan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta aspek legalitas produk-produk. (Baca Juga: JPMI Berharap UU Halal Dapat Melindungi Konsumen Muslim).

Apabila dirasa menemukan produk atau restoran yang tidak menggunakan produk halal sehingga merugikan dan perlu dikenakan sanksi administrasi, Anda bisa melaporkannya ke staf unit layanan dan pengaduan konsumen untuk menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPOM di daerah-daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan.

Tata caranya Anda bisa lapor langsung dengan datang ke ULPK BPOM, atau melalui ulpk.pom.go.id. bisa juga dengan cara lain yaitu melalui telepon, sms, form pengaduan atau email ulpk@pom.go.id atau ulpk_badanpom@yahoo.co.id.

Ketiga, melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini adalah lembaga non-struktural yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen khusus menangani kasus perdata, yang umumnya berkaitan dengan ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan atau kelalaian pelaku usaha.

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi.” (Baca Juga: Ini Delapan Tahap untuk Mendapat Sertifikat Halal).

Berdasarkan ketentuan ini apabila anda merasa produk yang ditemukan merugikan dan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen sehingga perlu dikenakan sanksi perdata, Anda bisa datang langsung untuk menggugat pelaku usaha ke BPSK. Atau secara umum, konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen melalui berbagai akses, seperti: surat, telepon, SMS, atau e-mail.

Keempat, melapor ke Kepolisian.  Apabila ingin melaporkan pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen atas praktik pelanggaran konsumen oleh pelaku usaha, bisa laporkan ke Kepolisian. Terkait hal itu, ada tiga kategori tindak pidana yang bisa dilaporkan dalam bidang perlindungan konsumen, yakni:

(a) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan pidana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); (b) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen; (c) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam berbagai UU sektoral, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan undang-undang terkait lainnya.

Laporan atau pengaduan tersebut dibutukan kepolisian sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum. Dengan adanya laporan atau pengaduan ke kepolisian, petugas kepolisian dapat melakukan penyitaan terhadap produk sejenis yang masih beredar di pasar atau memberikan sanksi pidana bila dalam pemeriksaan pelaku usaha terbukti melakukan kerugian besar dan melanggar aturan perlindungan konsumen dan undang-undang terkait.

 

Feizal Syahmenan

Managing Partner Syahmenan, Zakaria & Partners Law Firm

 

Untuk Info Lebih Lanjut, Penulis Bisa Dihubungi di email: feizal_syahmenan@szplawfirm.com atau telepon: 021-29538884

Dipromosikan