Pengusaha Menilai Regulasi Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan untuk Melindungi Hak Warga Negara

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Sumber Foto: Twitter.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dengan adanya pembentukan Regulasi Perlindungan Data Pribadi setiap warga negara memiliki hak agar data pribadinya dapat terlindungi.

“Memang mengenai RUU ini kita dari pengusaha sangat menunggu-nunggu prosesnya. Karena ini kan masih berproses belum sesuai harapanlah. Kelihatan apakah mungkin ini jadi prioritas di DPR, kita juga tidak tahu. Tapi memang saya rasa dalam konteks RUU perlindungan data pribadi ini harus segera diundangkan,” terangnya melalui sambungan telepon kepada Klik Legal, Rabu (19/7) di Jakarta.

Lebih lanjut, Sarman menuturkan bahwa  RUU ini memang salah satu yang ditunggu-tunggu bukan hanya pengusaha, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, RUU itu diharapkan bisa  memberi perlindungan terhadap data-data pribadi dari perspektif warga negara supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak manapun.

Untuk itu, Sarman mengatakan regulasi ini perlu menyesuaikan dengan  perkembangan teknologi  saat ini. Sebab jika teknologi di dalam negeri ini lemah maka data pribadi kita akan mudah dicuri oleh pihak lain dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Jadi data ini memang harus diproteksi dari berbagai sudut apalagi dengan sekarang era teknologi ya. Jadi memang dalam konteks pembahasan RUU ini harus dimasukan bagaimana agar perkembangan teknologi menjadi salah satu juga tolak ukur daripada RUU ini. Karena kita lihat bahwa dengan perkembangan teknologi yang ada setiap saat ya, kalau teknologi kita tidak kuat bisa saja data kita dicuri oleh berbagai pihak lain bukan hanya dalam negeri tetapi termasuk oleh orang luar negeri,” ujarnya.

Sarman juga menyarankan agar lembaga-lembaga atau instansi-instansi baik swasta maupun negeri dapat memberikan jaminan perlindungan atas setiap data pribadi warga Negara yang telah dipergunakan untuk tidak disebarluaskan ke pihak lain yang tidak berkepentingan.

“Menurut hemat saya yg paling penting adalah jaminan. Karena gini misalanya sebuah institusi baik itu Perbankan, atau Kementerian Dalam Negeri, atau Dinas Kependudukan, atau pun misalnya pihak-pihak lain yang mengumpulkan data pribadi daripada warga negara ini. Karena banyak sekali data-data itu dipegang perbankan, pihak agraria, pokoknya banyak pihak-pihak dari negeri dan swasta. Nah itu kan sebenarnya harus diproteksi dan juga harus ada aturannya . Sehingga apa? Institusi-institusi tersebut tidak sembarangan menyebarluaskan info-info dan data-data pribadi nasabah atau warga yang mereka miliki,” terangnya.

Dalam hal ini, Sarman berharap agar semestinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pemerintah bisa ditampung oleh pemerintah. “Kalau bisa tentu dilakukan semacam hearing dengan kita pelaku usaha mengenai konten daripada isi materi daripada RUU ini supaya agar lebih banyak masukan-masukan dari rakyat dan juga pelaku usaha. Kemudian, tentu dilakukan uji publik, jadi materi dari rancangan ini dilempar kepada pelaku usaha masyarakat, dan nantinya akan ada masukan-masukan yang lebih baik. Sehingga kita harapkan betul-betul bahwa RUU ini bisa menampung banyak aspirasi masyarakat,” katanya.

“Karena RUU ini kan memproteksi data-data pribadi seluruh warga negara. Jadi saya rasa, RUU ini memang kita harapkan menerima masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat itu akan lebih baik dilakukan DPR supaya diselesaikan,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan