Memiliki suatu produk yang mereknya sudah dikenal oleh masyarakat mungkin suatu hal yang diidamkan oleh para pelaku usaha. Dengan produk yang mereknya telah terkenal, maka proses penjualan tentu akan lebih mudah. Namun, pelaku usaha yang sudah memiliki produk dengan merek terkenal harus tetap berusaha melindungi merek terkenal miliknya tersebut.
Setidaknya ada delapan langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terkenal untuk melindungi mereknya tersebut. Berikut adalah tipsnya:
Pertama, langsung mendaftarkan merek miliknya. Permohonan pendaftaran merek ditujukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham). Tujuan dari pendaftaran ini adalah agar merek Anda tersebut tidak akan ditiru oleh pihak lain.
Selain itu, pendaftaran merek juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas merek yang terdaftar sebagai alat bukti bila terjadi sengketa. Dengan memiliki merek terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merk Anda tentunya harus meminta izin kepada Anda dahulu. Izin ini yang diberikan kemudian diubah menjadi royalti sebab negara melindungi hak ekonomi setiap orang atas merek tersebut.
Kedua, mendaftarkan merek di berbagai negara. Apabila Anda berencana untuk megekspor produk Anda ke luar negeri, sepatutnya Anda mendaftarkan merek tidak hanya di Indonesia. Pendaftaran merek ke negara-negara tujuan ekspor juga perlu dilakukan agar merek tersebut dapat diketahui dan dikenal oleh negara lain. Daftarkan segera merek tersebut di negara-negara tempat Anda akan berekspansi.
Ketiga, buatlah merek Anda semakin terkenal di berbagai media. Merek merupakan suatu identitas dari suatu produk. Untuk membuat merek Anda menjadi pilihan konsumen hingga menjadi terkenal perlu mempraktikkan strategi pemasaran. Model pemasaran yang tersedia tentunya beragam supaya merek Anda akan semakin terkenal. Upayakan merek Anda tampil di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik atau online. Lakukan apa saja agar merek Anda terkesan berbeda dari produk lain agar lanyak dikenal orang. Semakin terkenal merek Anda, semakin kecil kemungkinan merek tersebut direbut oleh pihak lain.
Keempat, gunakan selalu merek Anda. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dapat dihapus apabila tidak dugnakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Jadi, untuk menghindari hal tersebut, gunakan merek segera setelah terdaftar.
Kelima, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan merek. Permohonan perpanjangan dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), apabila permohonan tersebut diajukan lewat dari jangka waktu yang ditentukan. Untuk menghindari hal tersebut terjadi lakukanlah segera perpanjangan merek Anda tepat waktu.
Keenam, edukasi merek ke customer dan distributor. Merek Anda perlu diedukasikan ke customer dan distributor bahwa merek tersebut adalah Anda yang satu-satunya memproduksi itu. Selain itu, beri tahu bahwa merek Anda sudah terdaftar di HKI dan di luar negeri. Hal ini dilakukan supaya mereka mengetahui bahwa merek Anda adalah merek terkenal yang sudah didaftarkan dan juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran merek yang tidak diinginkan.
Ketujuh, simpan bukti-bukti pengeluaran. Bukti pengeluaran untuk marketing, kebutuhan, dan biaya-biaya lainnya harus disimpan sebaik mungkin. Karena biasanya hal-hal itu dibutuhkan ketika ditanya di pengadilan.
Kedelapan, lakukan monitoring dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, persaingan memang bukanlah hal yang aneh. Untuk itu, Anda harus sering memonitor dunia bisnis yang ada. Hal ini dilakukan bertujuan agar Anda segera tahu bila ada yang melakukan penjiplakan terhadap merek Anda. Selain itu, hal yang patut dicegah adalah jika ada pihak lain yang mendaftarkan merek terkenal Anda terlebih dahulu di kamar lain, seperti misalnya merek terkenal Anda telah didaftarkan di bidang pakaian, lalu pihak lain menggunakan merek Anda dengan mendaftarkan di bidang teknologi. Itulah yang mesti kiranya diperhatikan dalam berbisnis.
Zain I. Adnan
Managing Partner Hadromi Adnan Intellectual Property Group
Untuk Info Lebih Lanjut, Zain Adnan Bisa Dihubungi di email: info@hadromiadnan.com atau telepon: +62-21 5289-1833








































