Profesi sebagai in house counsel di perusahaan kerap diasosiasikan dengan hukum bisnis. Mereka yang menjalani profesi tersebut biasanya memang orang-orang yang cukup memahami isu-isu dan aturan yang ada di dalam hukum bisnis. Namun, bagi Erlangga Gaffar, Wakil Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) yang juga telah malang melintang di dunia in house counsel, pengetahuan satu bidang hukum saja tidak cukup.
Erlangga mengatakan memahami seluruh cabang ilmu hukum merupakan sebuah kondisi yang tidak bisa dihindari. “Sebagai in house counsel, kita tertantang mengetahui dari A sampai Z-nya ilmu hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada KlikLegal, Kamis (14/7) di Jakarta.
Pria yang menjabat sebagai Penasehat Senior Perusahaan untuk PT Newmont Nusa Tenggara yang sekarang dikenal dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) ini mencontohkan dirinya yang berkecimpung di perusahaan tambang. “Sekalipun perusahaan tambang, tetapi A sampai Z-nya ilmu hukum itu terpakai,” tegasnya lagi.
Sebagai contoh, lanjut Erlangga, berbagai aspek ilmu hukum seperti masalah pertanahan, perburuhan, hingga hak cipta merupakan bagian lingkup dari pekerjaannya. “Kemudian masalah perbankan ada juga karena pasti pinjam uang ke bank, arbitrase juga karena sudah dua kali saya terlibat dalam arbitrase di perusahaan ini,” ungkapnya.
Erlangga juga menambahkan aspek litigasi, seperti gugatan juga tercakup. “Semuanya digunakan, bahkan ilmu negara, HTN (Hukum Tata Negara,-red) dan HAN (Hukum Administrasi Negara,-red) juga digunakan. Karena apa? Tentang perizinan misalnya, pernah ada gugatan PTUN terhadap izin yang kita miliki,” jelasnya lagi.
“Jadi, semua itu menunjukan bahwa ilmu hukum ini terpakai ketika bergabung sebagai in house. Jadi menariknya di situ. Semua ilmu hukum bisa digunakan dan tidak membosankan. Terus juga tingkat kompleksitas perusahaan beda-beda,” tambahnya.
Oleh karena itu, Erlangga menyarankan bagi seorang in house counsel jangan sungkan bertanya apabila belum memahami suatu isu hukum tertentu. Ia menuturkan dirinya berusaha untuk tidak “sok tahu”. “Apabila tidak tahu maka kita bertanya. Kemudian kita mendapat jawaban atas pertanyaan tersebut karena kita memiliki tempat untuk bertanya,” ujarnya.
Awal Terjun di In House Counsel
Erlangga juga mengingat kembali awal ketika dia pertama kali terjun ke dunia in house counsel pada 2006 lalu. Ia sebelumnya bekerja untuk salah satu firma hukum papan atas di Indonesia. “Awalnya saya merupakan seorang lawyer di Soemardipradja & Taher (S&T), kemudian sekitar tahun 2006, saya mendapat kesempatan untuk Secondment ataupun semacam diperbantukan dari Law Firm saya tersebut ke Perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara,” ujarnya.
Sejak saat itu, Erlangga bekerja sebagai lawyer sekaligus in house counsel. “Sejak tahun 2006, kaki saya sudah di dua tempat. Saya diperbantukan sebagai seorang legal in house dan full-timer sebagai in house counsel di tahun 2007, tepatnya bulan Januari,” ujarnya.
Alumni dari Universitas Gajah Mada ini mengatakan bahwa setelah secondment selama enam bulan, ia mendapatkan tawaran dari PT Newmont Nusa Tenggara untuk bergabung full-time sebagai in house legal counsel di perusahaan tersebut. “Tawaran itu menarik bagi saya, karena saya menjadi satu-satunya lawyer perusahaan di wilayah proyek, tepatnya di Batu Hijau Project, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.
Erlangga merasa bahwa profesi sebagai in house counsel memberikan kesempatan bagi penasehat hukum untuk dapat terlibat langsung dengan kegiatan usaha perusaaan. “In house counsel sebagai bagian dari manajemen perusahaan, sehingga dapat mengetahui kemana arah perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Erlangga menyatakan bahwa semua ilmu hukum dapat berguna dan bermanfaat bagi seorang in house counsel, sehingga apa yang dikerjakan menjadi tidak membosankan karena tidak monoton terfokus pada satu bidang. “Jadi menariknya di situ. Semua ilmu hukum bisa digunakan ketika menjadi seorang in house counsel dan hal tersebut tidak membosankan,” jelasnya.
Anti Korupsi
Dari sekian banyak kasus yang telah ditangani selama lebih dari sepuluh tahun ini, Erlangga mengaku bahwa banyak isu-isu menarik, salah satu diantaranya yang berhubungan dengan pemerintah.
Isu menarik lainnya yang selalu mendapat sambutan, Erlangga mengatakan, ialah yang berkaitan dengan anti korupsi. “Bagaimana kita sebagai in house dapat berperan lebih aktif terhadap isu-isu anti korupsi dan juga bagaimana caranya supaya negara kita lebih baik,” ucapnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi website ICCA Indonesia, Erlangga merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM). Kiprah terakhirnya sebagai lawyer di Soemardipradja & Taher (S&T) sebagai salah satu associate. Ia memiliki ketertarikan pada bidang energi dan sumber daya alam juga etik dan upaya pemberantasan korupsi.
(LY)








































