Logo Mobil Esemka Mirip Pabrikan China, Bolehkah Demikian?

Logo Mobil Esemka Mirip Pabrikan China, Bolehkah Demikian?
Image source: Moladin

Logo Mobil Esemka Mirip Pabrikan China, Bolehkah Demikian?

“Logo merupakan identitas sekaligus nilai bagi suatu merek guna memperkenalkan produknya kepada masyarakat umum. Selain itu, logo juga memiliki nilai tersendiri sebagai pemikat target audiens suatu bisnis.”

Logo merupakan suatu hal yang esensial dalam industri otomotif. Dengan adanya logo, suatu merek otomotif dapat dengan mudah memperkenalkan serta mempromosikan produk-produk kendaraan yang hendak dijual pada pasar bebas, tidak terkecuali untuk Esemka. 

Pabrikan mobil asal Tanah Air tersebut direncanakan akan hadir dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. Dilansir dari oto.detik.com (07/02/23), Esemka sebagai exhibitor akan menempati JiExpo Kemayoran dengan menonjolkan logo baru dengan bentuk seperti huruf ‘M’ yang hendak dipamerkan kepada audiens pecinta otomotif. Namun, terdapat keunikan perihal logo baru Esemka tersebut.

Logo Mobil Esemka Mirip Pabrikan China, Bolehkah Demikian?

Sumber: IIMS 2023

Logo baru Esemka di atas dinilai memiliki kemiripan bentuk dengan pabrikan mobil asal china, yakni Hozon Auto. Dilansir oto.detik.com (07/02/23), Hozon Auto menjelaskan bahwa dalam logo produknya tersebut memiliki filosofi yang ada kaitannya dengan people, tree, spring, dan wing. Logo Hozon Auto merupakan representasi dari keempat filosofi tersebut.

Logo Mobil Esemka Mirip Pabrikan China, Bolehkah Demikian?

Sumber: Hozon Auto

Secara sekilas, memang dapat diakui bahwa terdapat kemiripan antara logo baru milik pabrikan mobil asal Tanah Air Esemka dengan pabrikan mobil asal china, yakni Hozon Auto. Dalam perspektif hukum kekayaan intelektual, kemiripan logo pada suatu merek adalah suatu hal yang sangat dihindari oleh para pelaku bisnis.

Dilansir foxip.co.id (21/07/2021), kemiripan logo pada suatu merek dapat menimbulkan adanya kekeliruan serta terkecohnya masyarakat dalam menggunakan suatu produk atau jasa tertentu, bahkan dalam penggunaan pada jenis produk atau jasa yang berbeda.

Baca Juga: Pakai 5 Parameter Ini untuk Hindari Kemiripan Pada Merek

Mencegah Kesamaan Logo

Sebagai perwujudan kepastian hukum guna mencegah adanya kesamaan logo dalam suatu merek tertentu, Pemerintah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) telah megatur perihal penggunaan logo dalam suatu merek tertentu. 

Pasal 1 angka 1 UU MIG menyebutkan bahwa “penggunaan merek termasuk logo yang telah terdaftar tanpa hak legalitas yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda sampai dengan miliaran rupiah berdasarkan Pasal 100 UU MIG. Pasal tersebut juga berlaku bagi pihak yang melakukan penjiplakan pada suatu merek atau logo tertentu.

Pentingnya Pendaftaran Logo sebagai Merek

Pendaftaran logo sebagai merek dianggap penting guna mencegah penggunaan logo tanpa izin, khususnya untuk mencari keuntungan tertentu. Permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU MIG dilakukan dengan pengajuan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa Indonesia melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Substansi pada permohonan pendaftaran logo sebagai merek berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (6) UU MIG berisikan informasi penting yang memuat nama, kata, huruf, warna, gambar baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, serta hologram.

Pendaftaran logo berdasarkan Pasal 4 UU MIG dimaksudkan agar merek dan/atau logo yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek dan/atau logo yang telah didaftarkan oleh orang lain. 

Di samping itu, apabila logo sebagai merek terdaftar memiliki kesamaan pada sesuatu yang spesifik maupun secara keseluruhan serta menimbulkan kerugian, maka pemilik logo yang sah/pemegang hak merek dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berupa logo. 

Gugatan ini diajukan kepada pihak lain yang melakukan penjiplakan berdasarkan Pasal 76 UU MIG. Selain itu, dapat pula melayangkan gugatan ganti rugi maupun permintaan penghentian penggunaan logo pada merek tersebut berdasarkan Pasal 83 UU MIG.

MIW

Dipromosikan