Ajukan Kasasi, Korban Indosurya Minta Ganti Rugi Dikabulkan

Ajukan Kasasi, Korban Indosurya Minta Ganti Rugi Dikabulkan
Image Source: Republika

Ajukan Kasasi, Korban Indosurya Minta Ganti Rugi Dikabulkan

“Donal yang hendak mengajukan kasasi atas hal ini melalui PN Jakbar nyatanya justru mengalami penolakan.”

Baru-baru ini, 896 korban kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikabarkan tengah mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Dilansir Detik, hal ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi yang dimintakan kepada KSP Indosurya dalam kasus ini.

“Kami para korban berharap agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi para korban, memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian yang dialami korban,” ujar pengacara Visi Law Office, Donal Fariz, selaku pengacara dari 896 korban tersebut dilansir Detik, Selasa (07/03/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para korban mengajukan permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Donal mendasari perbuatannya dengan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu,” bunyi Pasal 98 ayat (1) KUHAP.

Kendati demikian, gugatan tersebut nyatanya ditolak oleh pengadilan. Menurut Majelis Hakim, gugatan yang diajukan oleh 896 korban tersebut belum mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang  singkat.

Baca Juga: Henry Surya Divonis Lepas dalam Kasus Indosurya, Dapatkah Upaya Hukum Ditempuh

Di sisi lain, Donal yang hendak mengajukan kasasi atas hal ini melalui PN Jakbar nyatanya justru mengalami penolakan. Ia menjelaskan bahwasanya pengadilan menolak permohonan kasasi ini atas alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan kasasi.

Sehingga, para korban lewat tim pengacara lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini diajukan pada 6 Februari 2023 dan penyerahan memori kasasi secara langsung ke MA dilakukan pada 20 Februari 2023.

“Penyerahan secara langsung ke Mahkamah Agung ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak,” ujar Donal.

Menanggapi Dugaan Penolakan Berkas Kasasi

Menanggapi adanya pemberitaan ini, Hakim dengan Tugas Khusus Hubungan Masyarakat PN Jakbar, Yulisar, buka suara. Dilansir Tempo, Ia menjelaskan bahwasanya yang ditolak oleh PN Jakbar adalah penggabungan perkara ganti rugi’.

“Ditolaknya tuh berbentuk ‘penetapan’. Karena adanya ‘penetapan penolakan’ itu dalam bentuk putusan sela, maka ‘penetapan penolakan penggabungan perkara’ itu upaya hukumnya memang kasasi,” jelas Yulisar melalui keterangan tertulis pada Tempo, Senin malam, 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Yulisar juga menjelaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan penggabungan tersebut, perkara pokok dilanjutkan sampai putusan akhir. Sehingga, penetapan penolakan penggabungan tersebut tetap akan dikirimkan kepada MA bersamaan dengan putusan akhir.

“Jadi pengertian berkas ditolak untuk dikirim bukan berarti tidak dikirim selamanya. Tapi penetapan penolakan penggabungan perkara itu tetap akan dikirim ke MA bersama dengan putusan akhir,” kata Yulisar.

 

AA

 

Dipromosikan