UU Kejaksaan Dinilai Langgar Asas Equality Before The Law

UU Kejaksaan Dinilai Langgar Asas Equality Before The Law
Image Source: Situs Mahkamah Konstitusi

UU Kejaksaan Dinilai Langgar Asas Equality Before The Law

“Equality before the law ini merupakan salah satu konsep untuk melawan diskriminasi.”

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana terkait permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU No. 16/2004) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dilansir situs MK, salah satu pasal yang dipermasalahkan yakni pada Pasal 21 UU No. 16/2004 yang membahas terkait larangan merangkap Jaksa Agung terhadap jabatan-jabatan tertentu.

Dalam pasal tersebut, jabatan-jabatan tersebut dapat berupa:

  1. Pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
  2. Advokat;
  3. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya;
  4. Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
  5. Notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
  6. Arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  7. Pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
  8. Pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Jovi Andrea Bachtiar, selaku pemohon dalam kasus ini, merasa bahwa rumusan Pasal 21 UU No. 16/2004 ini belum dapat mengakomodasi potensi pelanggaran hak konstitusionalnya di masa yang akan datang. Pria yang sedang menjabat sebagai Calon Jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini mendalilkan dalam posita permohonannya secara spesifik bahwa ketentuan dalam pasal ini tidak mengatur terkait larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Italia Larang ChatGPT Beroperasi, Ini Sebabnya!

“Bahwa rumusan dalam ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo tidak mengatur terkait larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai anggota partai politik. Ketentuan tersebut sangat berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon” tulis Jovi dilansir dari Surat Permohonan Uji Materiil Nomor Registrasi 30/PUU-XXI/2023, Kamis (06/04/2023).

Kesamaan Kedudukan di Mata Hukum

Dilansir situs Lokataru, aktivis Haris Azhar menuliskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. Prinsip yang disebut sebagai equality before the law ini juga ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Haris, equality before the law ini merupakan salah satu konsep untuk melawan diskriminasi. “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Terdapat beberapa indikator dari pelaksanaan asas equality before the law ini, seperti halnya setiap negara atau otoritas harus mendasarkan kekuasaan dan pengaturannya berdasarkan pada hukum serta hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan sekedar warga negara.

Berkaitan dengan permohonan uji materiil UU No. 16/2004. Jovi mendalilkan bahwa ketiadaan ketentuan yang mengatur larangan Jaksa Agung merangkap jabatan sebagai anggota partai politik dapat memberikan celah hukum yang dapat membuat seorang Jaksa Agung diintervensi independensinya. Hal demikian menurut Jovi akan mengganggu terlaksananya asas equality before the law. 

 

AA

 

Dipromosikan