Pengamat: Transisi Energi Indonesia Salah Arah

Pengamat: Transisi Energi Indonesia Salah Arah
Image Source: Bahrulilmi.com

Pengamat: Transisi Energi Indonesia Salah Arah

“Upaya penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia masih belum maksimal. Hal demikian disinyalir akibat praktik transisi energi di Indonesia ‘salah arah’.”

Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca, mencapai 31,89 persen. Akan tetapi, target tersebut dirasa masih jauh dari kata ‘terealisasi’ di Indonesia karena transisi energi yang berkeadilan sulit dilakukan. Sulitnya transisi energi yang berkeadilan, dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Indonesia, Torry Kuswardono.

Dilansir tempo.co (05/04/2023), Torry mengatakan bahwa sampai saat ini penerapan prinsip adil dalam proses transisi energi pemerintah Indonesia, sangat melenceng dari pemahaman yang seharusnya. Menurutnya, langkah mitigasi krisis dengan melakukan transisi energi, wajib berkeadilan dengan menjamin integrasi ekosistem, lingkungan, dan integritas sosial.

“Proses transisi energi di Indonesia saat ini salah logika. Sebab transisi energi tetap menggunakan logika pertumbuhan ekonomi yang masih mengandalkan eksploitasi,” tegas Torry.

Lebih lanjut, Torry juga mengingatkan bahwa transisi energi seyogyanya bukan hanya berpatokan pada turunnya emisi gas rumah kaca pada suatu negara/wilayah, tetapi juga wajib mempertimbangkan siklus menyeluruh dari sektor energi dan dilakukannya audit guna melihat kemampuan adaptasi suatu wilayah yang mengalami transisi energi, serta seperti apa dampaknya.

“Apabila transisi energi tidak mempertimbangkan kemampuan adaptasi lingkungan, kedepannya dapat menimbulkan masalah baru. Misalnya, pada kebijakan kendaraan listrik. Hal itu perlu dilakukan audit, bagaimana dampak pertambangan nikel bagi masyarakat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dalam bertransisi, serta menghilangkan esensi keadilan,” ujar Torry.

Cerminan Transisi Energi ‘salah arah’

Dalam upaya melakukan transisi energi, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi pendorong peralihan pelaksanaan industri fosil, menjadi industri hijau dengan tanpa mengurangi esensi perlindungan ekosistem, lingkungan, dan integritas sosial. 

Regulasi tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP No. 79 Th 2014). Berdasarkan Pasal 9 huruf (f) PP No. 79 Th 2014, Indonesia ditargetkan mencapai bauran energi primer yang optimal pada tahun 2025 mendatang.

Adapun, salah satu target bauran pada pasal tersebut adalah tercapainya peran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) paling sedikit 23 persen pada tahun 2025 dan paling sedikit 31 persen pada tahun 2050.

Realitanya, data yang dikemukakan Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menunjukan Indonesia masih ‘terseok-seok’ dalam mencapai target tersebut. Saat ini per tahun 2023, pencapaian Indonesia dalam pemenuhan bauran energi hanya sekitar 11-12 persen. Hal demikian, disinyalir akibat ‘salah arah’-nya transisi energi Indonesia akibat masih banyaknya kebijakan pemerintah lainnya yang kontradiktif (masih berpihak pada industri fosil).

Untuk itu, Ashov menyarankan beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah guna ‘meluruskan’ proses transisi energi Indonesia. Percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang hingga saat ini masih dipertahankan pemerintah (setidaknya terdapat 13,8 gigawatt). Serta meninggalkan solusi-solusi palsu transisi energi, melakukan audit kebijakan energi, dan reformasi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dinilai dapat menjadi upaya guna meluruskan transisi energi Indonesia.

“Pelaksanaan transisi energi di Indonesia seharusnya bukan sekedar transisi teknologi, tapi harus mendorong transformasi pembangunan ekonomi secara menyeluruh dari ekonomi ekstraktif dan sentralistik ke ekonomi yang regeneratif dan demokratis. Hal demikian, guna meminimalisir terjadinya transisi energi tetapi tidak menyasar pada masalah utamanya, bahkan menghasilkan solusi-solusi palsu seperti co-firing batu bara atau gasifikasi batu bara,” ungkap Ashov.

 

MIW

Dipromosikan