Pencabutan Izin 23 Perguruan Tinggi, Siapa yang Terdampak?

Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Siapa yang Terdampak?
Image Source: Siendo.com

Pencabutan Izin 23 Perguruan Tinggi, Siapa yang Terdampak?

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di beberapa wilayah Indonesia. Pencabutan dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2023.” 

Melansir dari viva.co.id (26/5/23), Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Luman, menyampaikan bahwa saat ini ia telah memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. 

Direktorat Jenderal Diktiristek menerima berbagai masalah masalah perguruan tinggi setiap harinya. Menurutnya banyaknya problem tersebut dapat tercermin dari pencabutan izin operasional yang semakin banyak. 

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional yang memiliki 6.800 mahasiswa,” Ujar Lukman di Padang, (26/5/2023).

Alasan Pencabutan Izin 

Mengutip dari cnnindonesia.com (26/5/2023), Lukman menyatakan bahwa saat ini sudah ada 19 berkas yang akan dipelajari oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa masalah yang dihadapi dari 52 pengaduan. 

“Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, sampai pada pencabutan izin operasional,” ujar lukman.

Mengutip detik.com dari Menurut Lukman pencabutan izin operasional dilakukan karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. 

Baca Juga: Pencabutan Polis Asuransi Sinarmas, Bagaimana Regulasinya?

Dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif. 

Dampak Pencabutan 

Pencabutan izin operasional tersebut memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari ribuan mahasiswa yang terdampak, dosen, hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas sekitar seperti indekos dan rumah makan ketika kampus di tutup. 

Lukman mengaku ketakutan ketika memutuskan untuk mencabut izin operasional  tersebut, namun hal itu mau tidak mau harus dilakukan. Menurutnya hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terlibat. 

“Di sini lah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen, dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional, mungkin saya dianggap direktur paling kejam,” ujar Lukman. 

Lukman mengatakan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional agar dapat dipindahkan ke perguruan lainnya, selama ada bukti otentik.

Aturan Terkait Pencabutan Izin 

Terkait dengan hal ini telah diatur didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Swasta. 

Pembubaran berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Permendikbud No. 7 Tahun 2020 merupakan bagian dari sanksi administratif berat yang terdiri atas: 

  • Penghentian pembinaan;
  • Pencabutan izin Program Studi; dan 
  • Pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.

Berdasarkan Pasal Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan oleh Menteri. Dimana PTS atau PTN tersebut dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan akademik dan non-akademik.

 

AP 

Dipromosikan