Tutup di Amerika, Bagaimana Status Binance di Indonesia?

Tutup di Amerika, Bagaimana Status Binance di Indonesia?
Image Source: vox.com

Tutup di Amerika, Bagaimana Status Binance di Indonesia?

“Sebagai informasi, Binance hingga saat ini tidak memiliki izin resmi sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia.”

Mulai hari ini (13/6/2023), masyarakat Amerika Serikat (AS) sudah tidak dapat lagi melakukan transaksi transaksi pembelian kripto dengan mata  uang dollar di platform Binance.

Melansir dari CNBC Indonesia (11/6/2023), Binance, yang merupakan salah satu bursa kripto terbesar di dunia, sedang dihadapkan pada tuduhan penggelapan dan penipuan oleh Securities and Exchange Commission (SEC). 

SEC, otoritas bursa yang berwenang di AS, menuduh Binance melakukan penggelapan dana nasabah dan memanipulasi pasar kripto. Saat ini, bank-bank mitra Binance sedang memproses pembekuan akses transaksi ke platform yang sedang bermasalah tersebut.

Dalam surat gugatan yang diajukan oleh SEC, terungkap bahwa sekitar US$11 miliar atau sekitar Rp163,77 triliun aliran aset investor Binance mengalir ke Merit Peak, perusahaan perdagangan aset finansial yang dimiliki oleh CEO Binance, Changpeng Zhao.

Berdasarkan laporan Reuters, aliran aset tersebut menjadi salah satu alasan SEC meminta pengadilan AS untuk membekukan aset Binance. 

Adapun, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia pada tanggal Kamis (8/6/2023) kemarin Binance mengumumkan pembekuan tersebut melalui akun Twitternya.

Melalui pengumuman tersebut juga, Binance menyebutkan bahwa bahwa tuntutan SEC tidak adil.

Ini adalah tuntutan perdata yang tidak dapat dibenarkan pada bisnis kami,” ujar Binance dalam pernyataan tertulisnya.

Adapun, gugatan yang dihadapkan terhadap perusahaan Binance, ikut menyeret Changpeng Zhao selaku pendiri sekaligus CEO perusahaan platform pertukaran kripto tersebut.

Status Platform Binance di Indonesia

Sebagai informasi, Binance hingga saat ini tidak memiliki izin resmi sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Mengutip dari Bloomberg (12/5/2023), hingga saat ini terdapat 28 (dua puluh delapan) platform perdagangan aset kripto yang resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di antaranya termasuk Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Digital Exchange, Pintu, Pluang, dan lain-lain.

Namun, dalam daftar tersebut tidak ada nama Binance, sehingga dipastikan Binance tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Semenjak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, perdagangan fisik aset kripto menjadi bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi oleh Bappebti.

Adapun, dengan disahkannyaUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan terhadap aset kripto beralih pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!

Saat ini Bappebti tengah menyiapkan aturan terkait transisi pengawasan kripto kepada OJK. Masa transisi ini akan berlangsung selama 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun.

Pakar: Masih Banyak Investor yang Melakukan Transaksi di Platform Ilegal

Meskipun regulasi terhadap perdagangan fisik aset kripto telah diatur. Namun, mengutip dari CNBC Indonesia (12/6/2023), saat ini masih banyak investor dalam negeri yang melakukan transaksi di platform pertukaran kripto luar negeri yang tidak berizin.

Hal ini disampaikan oleh  Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Aset Kripto, Oscar Darmawan. Berdasarkan data dan pengamatan, Oscar mengungkapkan bahwa trader di Indonesia lebih banyak melakukan perdagangan di platform Binance yang tidak berizin dibandingkan platform pertukaran kripto dalam negeri. 

Menurutnya, hal ini mengakibatkan persaingan yang tidak sehat antara perusahaan pertukaran kripto luar negeri dan dalam negeri.

Terkait hal ini Oscar mengungkapkan keresahannya terkait ketiadaan sanksi yang diberikan oleh regulator kepada investor yang bertransaksi di platform pertukaran kripto luar negeri. 

Ia menganggap bahwa hal ini mengindikasikan adanya kebocoran modal (capital flight). 

Adapun, ia menyayangkan tindakan pemerintah yang memberikan dukungan kepada Binance dengan memberikan panggung di G20, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia. Padahal, industri lokal yang berizin memberikan kontribusi devisa negara melalui pajak.

Sehingga, Oscar menyarankan agar investor tidak membeli aset kripto di platform yang tidak berizin dan tidak terdaftar di Indonesia. Bukan hanya Binance, tetapi juga platform pertukaran kripto lainnya yang tidak terdaftar di Bappebti. 

Sebab, menurutnya, platform yang terdaftar di Bappebti memberikan keamanan yang lebih tinggi karena pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator. Oleh karenanya, aspek perlindungan konsumen lebih jelas. 

Oscar menambahkan bahwa dengan adanya pengawasan OJK ke depan, aspek perlindungan konsumen terhadap perdagangan aset kripto akan lebih terjamin.

 

SS

Dipromosikan