Antisipasi El Nino, Kementan Dongkrak Produksi Pangan

Antisipasi El Nino, Kementan Dongkrak Produksi Pangan
Image Source: tangerangonline.id

Antisipasi El Nino, Kementan Dongkrak Produksi Pangan

“El Nino diprediksi akan melanda Indonesia, dan mencapai puncaknya pada Agustus-September mendatang. Fenomena cuaca ekstrem El Nino berpotensi menyebabkan kekeringan lahan pertanian hingga seluas 560.000-870.000 hektare.”

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi saat cuaca normal. Saat cuaca normal ada 200.000 hektare lahan yang kekeringan.

“Setiap kejadian El Nino ekstrem berpotensi menyebabkan kekeringan 560.000 sampai 870.000 hektare, sedangkan pada tahun normal hanya 200.000 hektare,” ujar Syahrul dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI, mengutip dari nasional.kontan.co.id (13/6/2023). 

Syahrul juga mengatakan bahwa El Nino bisa menyebabkan kebakaran lahan pertanian, gagal panen, dan meningkatkan intensitas serangan hama penyakit tanaman. Adapun kekeringan ekstrem dampak dari El Nino juga berpotensi memicu krisis pangan. 

Upaya Kementan sebagai Antisipasi El Nino

Kementan telah menyusun beberapa upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi dan adaptasi dampak El Nino. salah satu upaya yang dilakukan yaitu identifikasi dan mapping lokasi terdampak kekeringan.

“Untuk itu beberapa upaya yang akan dilakukan adalah identifikasi dan mapping lokasi terdampak kekeringan, serta mengelompokkan menjadi daerah merah, kuning, dan hijau,” ujar Syahrul. 

Baca Juga: El Nino Mengancam Pertanian, Kebijakan Harus Dioptimalkan

Menurutnya pengelompokan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air pada tempat-tempat yang rawan pada kekeringan ekstrem. 

Mengutip dari antaranews.com (13/6/2023), usaha lain yang dilakukan oleh Kementan ialah dengan percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan, peningkatan ketersediaan alat dan mesin (alsintan) pertanian untuk percepatan tanam.

Kemudian membangun atau memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, rehabilitasi jaringan irigasi tersier, dan pompanisasi. 

Kemenhan juga menyediakan benih lahan kekeringan, mengembangkan pupuk organik terpusat dan mandiri. Juga memberikan dukungan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dan asuransi pertanian.  

Upaya dari Segi Hortikultura

Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menyusun sejumlah langkah adaptasi dan antisipasi dalam menghadapi El Nino. Salah satunya yaitu dengan optimalisasi pelaksanaan program Kampung Hortikultura, Penumbuhan UMKM Hortikultura, dan Modernisasi Hortikultura.

“Kami melakukan percepatan penyediaan 68 juta benih di 33 provinsi, percepatan penanaman kawasan bawang dan cabai, pelaksanaan P2L, sosialisasi DPI, hingga menyediakan screen house. Upaya ini dilakukan untuk menjaga produksi tetap stabil,” Ujar Direktur Perlindungan Hortikultura Kemenhan, Jekvy Hendra. 

Jekvy juga menjelaskan bahwa perubahan iklim dapat memicu Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), hama, dan penyakit pada tanaman hortikultura. Oleh sebab itu, penting untuk menyiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menghadirkan solusi penanganan OPT secara efektif.

Asuransi Pertanian

Mitigasi risiko sangat penting untuk mengurangi tingkat kerugian yang akan dirasakan oleh petani diakibatkan oleh El Nino. Untuk itu asuransi pertanian sangat dibutuhkan oleh petani dalam memitigasi risiko yang terjadi. 

Asuransi pertanian menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlindungan Petani), ialah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani. 

Terkait dengan asuransi pertanian diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Perlindungan Petani yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian. 

Asuransi ini diberikan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen, salah satunya gagal panen yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim. 

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap petani menjadi peserta Asuransi Pertanian, fasilitas tersebut mencangkup: 

  1. Kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
  2. Kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
  3. Sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi; dan/atau 
  4. Bantuan pembayaran premi. 

 

AP

Dipromosikan