Kredit Macet Hingga 64 Persen, Izin TaniFund Terancam Dicabut

Kredit Macet Hingga 64 Persen, Izin TaniFund Terancam Dicabut
Image Source: katadata.co.id

Kredit Macet Hingga 64 Persen, Izin TaniFund Terancam Dicabut

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi Tingkat Wanprestasi Pengembalian lebih dari 90 hari (TWP90) fintech lending maksimal 5 persen. Sementara, kredit macet TaniFund sebesar 63,93 persen. Hal ini menyebabkan izin usaha TaniFund terancam dicabut oleh OJK.”

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Pinjaman dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa TaniFund saat ini sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Melansir dari katadata.co.id (5/7/2023), ketentuan pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No.10/2022) serta POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (POJK No.11/2014) dan aturan perubahannya. 

Hal ini lantaran TaniFund memiliki masalah terhadap kredit macet dengan TWP90 yang sudah melebihi batas yang diberikan OJK. Perlu diketahui, berdasarkan penjelasan Pasal 101 ayat (4) huruf d POJK No.10/2022, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Pada laman TaniFund, saat ini tertulis bahwa startup pinjaman online atau pinjol ini sedang dalam pemantauan OJK. “OJK masih mengawasi upaya perbaikan manajemen TaniFund,” ungkap Ogi. 

OJK meminta TaniFund untuk memenuhi rekomendasi yakni berfokus pada penyelesaian utang pinjaman yang masih berjalan, khususnya yang masuk kategori macet. 

Penyebab Kredit Macet TaniFund

Ogi menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan kredit macet startup pinjol melonjak, yaitu hasil produksi peminjam yang tidak mencapai target, gagal panen pada beberapa proyek, dan keterlambatan pembayaran dari offtaker. 

Oleh karena itu, startup pinjol diminta untuk terus melakukan penagihan kepada peminjam, mengecek dan memantau peminjam, dan melakukan upaya-upaya hukum terhadap peminjam sebagai bentuk penanganan kredit macet. 

Baca Juga: Terjadi Gagal Bayar, Platform TaniFund Terancam Digugat oleh 128 Investor

Kemudian, Ogi meminta agar para penyelenggara mengkomunikasikan proses penangan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date. 

Melansir dari katadata.co.id (5/7/2023), akhir tahun lalu, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta menjelaskan alasan TaniFund menghadapi kredit macet yang tinggi. 

Hasil kajian sementara menunjukkan rata-rata peminjam TaniFund adalah petani. “Ada petani yang gagal panen, tapi ada juga monitoring dengan TaniHub yang kurang bagus,” papar Tris. 

Perlu diketahui, TaniFund merupakan anak usaha TaniHub Group. Induk usaha ini memiliki layanan e-commerce yaitu TaniHub, logistik dan pergudangan yaitu TaniSupply, dan fintech lending yaitu TaniFund. 

Sanksi Administratif berdasarkan POJK No.10/2022

Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK, hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.10/2022.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) POJK No.10/2022, penyelenggara yang melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam POJK ini, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) POJK No.10/2022, sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. 

Apabila masa berlaku sudah berakhir namun penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakan sanksi, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku untuk jangka waktu enam bulan.

Kemudian berdasarkan Pasal 15 ayat (6) POJK No.10/2022, dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha, penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan yang diatur OJK, maka OJK akan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) POJK No.10/2022, penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna. Kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud ialah: 

  1. Melakukan analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana; 
  2. Melakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen;
  3. Melakukan penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal; 
  4. Memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan; dan 
  5. Memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan. 

 

AP 

Dipromosikan