Sri Mulyani Bakal Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK atas LKPP 2022

Sri Mulyani Bakal Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK atas LKPP 2022
Image Source: dream.co.id

Sri Mulyani Bakal Tindak Lanjuti 16 Temuan BPK atas LKPP 2022

“Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022.”

Sri Mulyani menyampaikan bahwa 16 temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian data laporan keuangan. Sebagaimana LKPP 2022 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. 

Melansir dari kumparan.com (11/7/2023), hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat melaporkan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2022 di Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023) kemarin. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2022, terdapat 16 temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut,” ujar Sri Mulyani. 

Perlu diketahui, laporan keuangan menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Pelaporan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat  (PMK No.217/2022), adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh Pemerintah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.

Sedangkan, LKPP menurut PMK No.217/2022 merupakan laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.

Upaya Tindak Lanjut atas Temuan BPK atas LKPP

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah antara lain berkaitan dengan temuan penerapan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI) dalam penyusunan laporan keuangan. 

“Akan disempurnakan kebijakan pengelolaan dan sistem aplikasi SAKTI untuk mendukung kebutuhan validasi kualitas pengelolaan kas satuan kerja,” ungkap Sri Mulyani. 

Kemudian, terkait dengan pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan. Pemerintah akan melakukan penelitian dan proses matching atas data insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah dan melakukan pengawasan dan penelitian pemanfaatan insentif tersebut. 

Terkait dengan pengelolaan belanja kredit usaha rakyat (KUR). Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan rekonsiliasi tagihan dan menyempurnakan sistem informasi kredit program. 

Lalu, terkait dengan temuan penyaluran dana bagi hasil secara non-tunai melalui treasury deposit facility (TDF), pemerintah akan menyelesaikan pengaturan batas saldo kas untuk penyaluran TDF dengan batas saldo kas untuk penarikan TDF daerah. 

Temuan selanjutnya adalah piutang perpajakan. Pemerintah akan melakukan penelitian data piutang perpajakan, meningkatkan kecermatan dan menginput data, serta pengembangan sistem layanan data Kemenkeu dan custom excise information system and automation (CEISA) 4.0.

Terakhir, terkait penyajian aset konsesi jasa dan properti investasi. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga yang memenuhi kriteria aset konsesi jasa dan penerbitan dokumentasi aset tersebut. 

Opini BPK

Melansir dari finance.detik.com (11/7/2023), sebelumnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap LKPP 2022. Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP. 

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Regulasi terkait Pajak Natura

Hanya satu laporan keuangan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perlu diketahui penyusunan LKPP semester I dan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PMK No.217/2022. Penyusunan dilakukan oleh Menteri Keuangan. 

AP

Dipromosikan