Konsultan HKI Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Ada usulan agar pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi yang hanya boleh dimiliki oleh konsultan HKI.

Wakil Ketua AKHKI Suyud Margono. Sumber Foto: Dok. Pribadi.

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono meminta pemerintah memperbaiki sistem registrasi hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar dapat memberikan perlindungan dengan baik.

Menurut Suyud, pemerintah harus selektif dalam menerima pendaftaran hak kekayaan intelektual baik paten, merek, desain geografis dan sebagainya. Serta, dapat menolak dengan tegas bila menemukan merek yang tidak memenuhi syarat. “Kalau misalnya sudah tidak layak untuk mendapat merek ya jangan diterima, tapi kalau sudah ada yang mendaftar ya semestinya itu dilindungi,” pintanya.

Jadi usahakan tidak mencari celah-celah, tetapi memberikan suatu service yang cepat. Jika pendaftaran aplikasi merek dan paten sudah cepat, sehingga memudahkan bagi pemilik merek atau paten untuk mendapatkan kepastian karena pendaftaran. Dari pendaftaran itulah timbulnya perlindungan,” ujar Suyud kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu, (15/2), di Jakarta. (Baca Juga: Kamar Dagang AS, Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia pada 2018 Meningkat Jadi 30 Persen).

Lebih lanjut, Suyud mengakui pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap kualitas layanan pendaftaran kekayaan intelektual melalui internet atau daring (online). Namun, lanjutnya, apakah sejauh ini pelaksanaannya sudah berlangsung efektif atau tidak. “Kalau nanti online malah jadi lebih lama ya buat apa orang daftar secara online,” tuturnya.

Suyud menyarankan lebih baik pemerintah membuat suatu aplikasi pendaftaran hak kekayaan intelektual daripada dibuat secara online. “Jadi yang bisa punya aplikasi itu adalah konsultan HKI. Jadi, kan kalau misal sudah ada aplikasinya nanti tinggal langsung foto produknya lalu hasilnya dimasukkan. Ketika ingin memasukkan dokumen ini nanti kita tinggal menghitung biayanya, selesai itu,” ujarnya. (Baca Juga: Ini Langkah Ditjen KI Meningkatkan Permohonan Paten di Indonesia).

Selain itu, dari segi penegakan hukum, Suyud juga berharap penyidik pegawai negeri sipil bisa tegas memberikan standar yang sama terhadap semua pelaku usaha yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Misalnya, ada pengaduan dari pemilik merek yang dipalsukan, penyidik bisa bertindak langsung menolak permohonan terhadap merek tersebut yang tidak beritikad baik.

“Penyidik sipil yang secara notabenenya mengetahui secara teknis kepemilikan merek di sana juga berperan aktif, misalkan kalau mengandalkan kepolisian itu kurang. Dengan penyidik sipil itulah dapat memberikan rasa kenyamanan dan rasa keadilan bagi pemegang merek,” katanya. (Baca Juga: Pemegang Lisensi Kurang Diakomodir dalam PP No.20/2017).

Oleh karena itu, Suyud berharap pemerintah dapat terus meningkatkan pelayanan yang memuaskan terhadap pemilik HKI lokal maupun luar negeri. Sehingga, dengan begitu, permohonan pendaftaran HKI itu akan terus meningkat. “Jadi tidak ada celah, kalau semuanya seperti itu akhirnya semua orang juga akan mengikuti sistem,” tukasnya.

(PHB)

 

Dipromosikan