Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2018 mendatang.
Jasa konstruksi merupakan bidang jasa yang sangat dibutuhkan oleh negara berkembang seperti Indonesia. Kebutuhan infrastruktur yang tinggi, menyebabkan tumbuh pesatnya industri di bidang jasa konstruksi. Hal tersebut terjadi karena adanya kebutuhan dari negara dalam membangun infrastruktur untuk memperlancar jalannya roda ekonomi.
Pekerjaan jasa konstruksi sangat erat kaitannya dengan perjanjian konstruksi. Hanya saja masih banyak terdapat pelaku jasa konstruksi, awam terhadap perjanjian konstruksi atau kontrak konstruksi. Keadaan tersebut terjadi tidak terbatas hanya kepada pelaku jasa konstruksi dengan grade kecil, bahkan pelaku besar jasa konstruksi sekelas BUMN pun masih sering membuat kesalahan dalam membuat suatu kontrak konstruksi.
Kesalahan pada kontrak konstruksi tersebut sangat lah berpeluang menjadi sengketa yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pemahaman akan kontrak konstruksi bukan saja tanggung jawab bagian legal semata, tetapi juga para eksekutif dan pengambil keputusan pada perusahaan jasa konstruksi, setidaknya harus memahami suatu bentuk kontrak yang baik dan poin-poin perjanjian yang penting. Dengan pengetahuan yang baik terhadap suatu kontrak konstruksi, maka kemungkinan terjadinya sengketa dapat diminimalisasi.
Sengketa yang timbul dalam dunia jasa konstruksi tidak dapat di pandang sebelah mata karena tentu saja dapat menahan laju dari proses konstruksi itu sendiri. Bentuk penyelesaian dari sengketa jasa konstruksi tersebut sangat menentukan efisiensi terhadap proses konstruksi yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, penentuan jalan keluar terhadap suatu sengketa yang terjadi dalam dunia konstruksi merupakan salah satu langkah yang krusial dalam dunia jasa konstruksi.
Demikian latar belakang PPHBI menyelenggarakan Legal Short Course yang akan membahas seputar cara penyelesaian sengketa jasa konstruksi.
Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Short Course
Tema
Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi
Waktu Pelaksanaan
Hari dan Tanggal : Jumat, 23 Februari 2018
Waktu : 09:30 – 17.30 WIB
Tempat : Schinder Law Firm, Noble House 27th Floor Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E4 No. 2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
Narasumber
- Aris Swantoro, SH, M.KN*
- Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA (Managing partner di DHP Law Firm, Akademisi, dan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta)
- Ir H. Agus Gurlaya Kartasasmita, M.Sc, MT, MH*
*dalam konfirmasi
Nilai Investasi
Untuk pendaftaran setelah 15 Februari 2018
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 15 Februari 2018) :
– DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
– BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)
Fasilitas
Sertifikat
Seminar kit
modul dalam bentuk soft copy dan hard copy
Coffee break dan lunch
Info Pendaftaran








































