Skor HKI Indonesia Meningkat Disebabkan UU Sudah Tunduk Pada Ketentuan Internasional

Selain itu, penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual di Indonesia juga sudah semakin membaik.

Sumber Foto: https://startuphki.com/

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono mengatakan bahwa peningkatan skor perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia disebabkan karena seluruh undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia sudah tunduk dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan internasional.

“Jadi sudah harus comply seluruh ketentuan-ketentuan internasional baik itu protocol, treaty, convention, baik itu konvensi internasional yang terkait bidang hak kekayaan intelektual,” ujar Suyud kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu, (15/2), di Jakarta.

Sebelumnya, berdasarkan siaran pers yang diterima KlikLegal, The U.S. Chamber of Commerce Global Innovation Policy Center (GIPC) atau Pusat Kebijakan Inovasi Global Kamar Dagang Amerika Serikat melaporkan skor perlindungan KI Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.  (Baca Juga: Kamar Dagang AS, Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia pada 2018 Meningkat Jadi 30 Persen).

Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk bidang merek, Indonesia sudah tunduk dengan The Trademark Law Treaty (traktat hukum merek) dan Madrid Protocol. Sedangkan, di bidang paten sudah tunduk dengan The Patent Law Treaty (traktat hukum paten). “Jadi, ketentuan undang-undang Indonesia dianggap secara umum peraturannya sudah comply sebagaimana anggota-anggota WTO lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Suyud, ada kemungkinan juga penilaian yang dilihat dari segi penegakan hukum. Ia mengatakan terdapat banyak putusan pengadilan niaga yang sekarang sudah memberikan keputusan yang adil kepada pemegang merek terkenal meskipun mereknya belum terdaftar di Indonesia. (Baca Juga: Kilas Balik Kemunculan Istilah Merek Terkenal di UU Merek Teranyar).  

“Jadi putusan-putusannya pun memberikan perlindungan kepada pemegang atau pemilik merek yang valid yang sah. Jadi tidak memberikan toleransi kepada pemilik merek yang tidak beriktikad baik yang menggunakan merek terkenal diakui sebagai mereknya sehingga UU Merek kita dianggap sudah memberikan perlindungan juga kepada merek terkenal,” kata Suyud.

“Jadi secara administratif itu dilarang apabila memiliki persamaan pada pokoknya menyerupai dengan merek terkenal dan meskipun merek terkenal itu tidak terdaftar dan sekarang pun jangka waktu mereknya juga lebih cepat,” lanjut Suyud. (Baca Juga: Begini Tips Melindungi Merek Terkenal).

Bahkan, saat ini, apabila terjadi perbuatan melawan hukum seperti pemalsuan itu sudah mulai kurang, sehingga baik pelayanan maupun penegakan hukumnya sudah mengalami perubahan yang baik. “Jadi, implementasi UU HKI kita sekarang sudah lebih baik, seperti jangka waktunya lebih cepat, dan memberikan perlindungan juga bagi pemilik merek terkenal meskipun tidak didaftar,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan