Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam UU yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada November 2016 itu, ada sejumlah ketentuan baru. Salah satunya adalah perlindungan merek terkenal yang dinilai sebagian kalangan lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan merek terkenal ini dibahas ketika itu?
Berdasarkan Risalah Rapat Panitia Khusus RUU Merek dan Indikasi Geografis, Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Henry Soelistyo Budi merupakan salah satu pakar yang cukup mendalam menyoroti aturan merek terkenal yang ada dalam draft RUU yang ketika itu dibahas DPR dan Pemerintah. (Baca Juga: Hakim Diharapkan Bisa Lebih Memahami Konsep Merek Terkenal).
“Saya ingin sharing dan ini benar-benar sharing Saya. Ketika dahulu Saya terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Merek Tahun 2001, kita sangat sensitif dan hati-hati dengan nomenklatur merek terkenal ini,” ujar Henry pada 28 September 2015, sebagaimana dikutip dari Risalah Rapat yang dipublikasikan di situs resmi DPR.
Henry menceritakan saat membahas UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, di forum internasional sudah ada perundingan untuk rapat para pakar untuk menentukan apa yang dimaksud dengan well known mark. “Kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan padanan katanya, yaitu merek terkenal,” ujarnya.
Namun, Henry menuturkan bahwa istilah tersebut tidak jadi digunakan. Pasalnya, istilah tersebut bisa mempersulit posisi Indonesia ketika akan mengadmministrasikan sistem tersebut. “Maka kita keluar dari persoalan teknis bahasa. Kita hanya menggunakan bahasa yang cair,” ungkapnya.
“Kalau Ibu Bapak sekalian memeriksa Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001,-red), kita menyebutnya merek yang sudah terkenal,” jelasnya. (Baca Juga: Merek Terkenal, Perbandingan UU Merek yang Lama dan Baru).
Dengan istilah yang lebih cair itu, lanjut Henry, maka DPR dan Pemerintah terhindar dari kewajiban memberikan definisi pada Pasal 1, apa yang dimaksud dnegan merek terkenal. Namun, Henry melihat di draft RUU Merek dan Indikasi Geografis, DPR dan Pemerintah berani menggunakan nomenklatur merek terkenal, tetapi tidak ada definisi merek terkenal di Pasal 1.
“Jadi kita menaruh bom di pasar kita, ketika nanti ada orang yang mengklaim merek saya adalah merek terkenal, kemudian pihak yang menggunakan akan mengatakan tidak, bukan merek terkenal, maka tidak ada satu hakim pun yang mempunyai guidence,” ujarnya.
Henry sempat mengkritik bahwa kehadiran ketentuan ini akan mengulang janji manis pada UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001). Di dalam UU itu, jelasnya, ada ketentuan yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap merek terkenal juga berlaku terhadap barang yang tidak sejenis yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun, dari sejak UU itu diterbitkan pada 2001 hingga pada 2015, PP yang diamanatkan itu belum juga dibuat.
Lebih lanjut, Henry menilai perlunya mendengar pandangan dari Mahkamah Agung terkait merek terkenal. “Sekarang sudah ada kecenderungan Hakim Agung yang menolak memberikan perlindungan dengan status merek terkenal bagi produk yang tidak sejenis karena Peraturan Pemerintah mengenai itu belum ada, dianggap sebagai bolong, karena tidak ada,” jelasnya ketika itu.
Henry menegaskan bila memang ingin melakukan perlindungan merek terkenal secara menyeluruh maka itu bisa diterapkan terhadap merek yang sejenis maupun yang tidak sejenis. “Karena untuk kepentingan yang lebih jelas dan tinggal diberi acuan, oh yang dimaksud dengan merek terkenal adalah ini, diberi rasio legis, mengapa lintas jenis, lintas kelas, karena ini menyangkut reputasi,” jelasnya.
Lalu, bagaimana akhir dari kisah ini? DPR dan Pemerintah bergeming dan tetap tidak memberikan definisi merek terkenal ke dalam Pasal 1 atau bagian Ketentuan Umum RUU Merek dan Indikasi Geografis yang kemudian disahkan menjadi UU No. 20 Tahun 2016 itu. Namun, kekhawatiran Henry bahwa pemerintah akan lambat menerbitkan peraturan pelaksana dari UU itu tidak terbukti.
Bahkan, Menteri Hukum dah Hak Asasi Manusia (Menkumham) menerbitkan peraturan yang memuat kriteria merek terkenal sebulah setelah UU itu disahkan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016, setidaknya ada sembilan kriteria untuk menentukan sebuah merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak. (Baca Juga: 9 Kriteria Merek Terkenal yang Digunakan di Indonesia).
(PHB/ASH)








































