Akademisi : Pemerintah Harus Transparan Mengenai Kabar PP Jaminan Produk Halal

dok. pribadi

Penerapan secara efektif UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan dilaksanakan satu tahun lagi. Namun sampai dengan saat ini, peraturan turunan yang menjadi peraturan pelaksana mengenai UU JPH belum dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal sejak awal tahun 2017, pemerintah menyatakan bahwa PP tersebut hanya tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Belum adanya peraturan turunan UU JPH, membuat masyarakat ataupun pelaku usaha mendapat kebingungan mengenai penerapan UU JPH itu sendiri. Mustolih Siradj, Dosen Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta mendorong pemerintah untuk transparan mengenai kabar terakhir PP Jaminan Produk Halal.

“Sebaiknya pemerintah transparan kepada masyarakat mengenai posisi atau kondisi dari PP yang menjadi peraturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal. Ketika pemerintah transparan, masyarakat ataupun akademisi bisa membantu mencari jalan keluar mengenai hal yang menjadi hambatan dalam proses finalisasi PP tersebut,” tutur Mustolih kepada KlikLegal pada Rabu (19/9) di Jakarta.

Mustolih kemudian menambahkan dengan tidak adanya transparansi kepada masyarakat, ditakutkan akan terjadi stagnasi. Stagnasi akan mengakibatkan persoalan halal menjadi jalan ditempat atau bahkan terjadi kemunduran.

“Harapan dan semangat saat dilahirkannya UU JPH ialah dengan wajib halal akan memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha, kemudian menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, dan juga untuk melindungi konsumen. Saat ini bolanya ada di tangan pemerintah, mau seperti apa nasib wajib halal,” tambahnya.

Menurut Mustolih UU Zakat bisa menjadi preseden, UU Zakat dahulu sampai dengan diganti menjadi UU yang baru, penerapannya tidak jelas. Jangan sampai UU JPH ini menjadi sama nasibnya dengan UU Zakat.

 

“Zakat saja yang filantropi menjadi guncang apalagi dengan UU Halal yang senafas dengan ekonomi. Industri sangat menunggu arahnya seperti apa, konstruksinya akan seperti apa, dan jangkauan sejauh mana dan bagaimana prosedur dan biayanya dan itu harus dihitung. Karena menyangkut produksi dan cost dari pelaku usaha. Sebaliknya dari konsumen juga bingung kenapa belum dilindungi,” tutur pria yang pernah menggugat Alfamart untuk transparansi dana sumbangan itu.

 

HA

Dipromosikan