Indonesia Baru Melindungi Empat Kategori Merek Non-Tradisional

Michelle Ray-Jones, International Trademark Association (INTA) dalam training mengenai merek dagang terkenal yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) memaparkan mengenai kategori merek non-tradisional. Dari 10 kategori merek dagang non-tradisional, Indonesia baru mengatur perlindungan hukum terhadap empat kategori merek dagang non-tradisional.

“Indonesia mengatur perlindungan hukum terhadap empat merek non-tradisional. Pertama tentang kombinasi warna, suara, 3D, dan hologram,” ujar Michelle Ray di Pelatihan tentang Merek dan Penegakan Hukum Merek Non-Tradisional dan Merek Terkenal di Hotel Sahid Jaya pada Senin (10/9) .

Sedangkan enam sisanya yaitu single color, bau, sentuhan, rasa, motion, dan posisi belum diatur mengenai perlindungan hukumnya di Indonesia. Michele kemudian memberikan contoh dari masing-masing merek non-tradisional yang telah didaftarkan.

“Untuk contoh pendaftaran warna (color) didaftarkan oleh Tiffany dengan mendaftarkan warna biru. Kemudian untuk contoh pendaftaran 3D ialah Toblerone, untuk bau didaftarkan oleh salah satu perusahaan yang mendaftarkan bau dari bola tenis dan juga ada perusahaan yang mendaftarkan bau wangi bunga tertentu,” paparnya.

Michele kemudian menambahkan pendaftaran merek tradisional kategori rasa (taste) masih terjadi banyak pro dan kontra. Di luar negeri, banyak perusahaan farmasi yang mendaftarkan rasa buah strawberry yang digunakan untuk obat anak- anak. Contoh kategori merek non-tradisional gerak (motion) didaftarkan oleh Lamborghini yaitu gerak pintu mobilnya (ke atas). Sedangkan untuk contoh kategori merek non-tradisional posisi (position) yaitu yang didaftarkan oleh LV untuk posoisi warna merah.

Saat ini, dari negara di ASEAN baru Brunei yang mengatur perlindungan terhap 10 kategori merek non-tradisional. Sedangkan Myanmar sama sekali belum mengatur mengenai perlindungan hukum dari merek non-tradisional.

sumber : Presentasi INTA (International Trademark Association) pada Pelatihan tentang Merek dan Penegakan Hukum Merek Non- Tradisional dan Merek Terkenal yang diselenggarakan oleh MIAP (10/09)

HA

Dipromosikan