Agen Palsukan Polis Asuransi, Sinarmas Rugi Rp200 Miliar

Agen Palsukan Polis Asuransi, Sinarmas Rugi Rp200 Miliar
Image Source: Bisnis.com

Agen Palsukan Polis Asuransi, Sinarmas Rugi Rp200 Miliar

“Pemalsuan polis asuransi dilakukan Swita dengan modus iming-iming manfaat bunga dari nilai premi yang tinggi.”

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG) kini sedang tersandung kasus akibat ulah agen asuransinya yang melakukan pemalsuan polis. Adapun, agen yang melakukan pemalsuan polis dimaksud adalah Swita Glorite Supit.

Dilansir cnbcindonesia.com (02/05/2023), Swita merupakan seorang Relationship Director (RD) Sinarmas MSIG yang bertugas di wilayah Sulawesi. Selama menjalankan tugasnya menjadi RD, ia menawarkan produk asuransi bernama ‘Power Save’ kepada calon pemegang polis.

Baca Juga: Kasus Indra Bekti: Bolehkah Perusahaan Asuransi Endorse Artis? 

Produk asuransi Power Save dijanjikan olehnya dapat memberikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank, serta memiliki nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

Selain manfaat yang sifatnya linier terhadap suatu polis, terdapat ‘iming-iming’ lainnya yang ditawarkan oleh Swita dalam produk asuransi tersebut berupa hadiah langsung dalam bentuk uang, handphone, mobil, serta tiket jalan-jalan gratis.

Di samping itu, guna melancarkan aksi liciknya tersebut, pada saat menawarkan produk asuransinya Swita memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri. Dirinya berdalih bahwa rekening atas namanya merupakan rekening ‘Pulling Account.’

Setelah para korban melakukan pembayaran premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, dirinya juga membuat rekening baru atas nama pemegang polis tanpa sepengetahuan korban.

Swita Telah Di Hukum, Namun Uang Belum Kembali

Berkat strategi licik seorang Swita, ia telah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh para nasabah yang menjadi korban pada tahun 2022 dengan laporan perdata perbuatan melawan hukum, berdasarkan gugatan perdata dengan nomor perkara Nomor: 54/Pdt.G/2022/ PN Mnd dan Nomor: 61/Pdt.G/2022/PN Mnd. Selain melalui gugatan perdata, sebelumnya para korban juga telah melakukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

Perkara Sinarmas MSIG pun telah ‘naik kelas’ ke tahap penyidikan dan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang).

Sebagai informasi, apabila dilakukan perhitungan berdasarkan laporan yang telah dilakukan para korban Swita selaku agen asuransi, kerugian yang diterima nasabah Sinarmas MSIG bernilai lebih dari Rp200 miliar selama periode 2017-2019.

Swita saat ini telah dijatuhkan hukuman pidana. Berdasarkan putusan perkara Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd, ia didakwa atas pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sema 6 (enam) bulan.

3 (tiga) tahun berselang pasca penjatuhan hukuman pidana terhadap Swita. Nasib uang para nasabah yang menjadi korban diketahui masih belum jelas. Sinarmas MSIG diketahui masih menjalankan tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korban. Hingga saat ini, masih belum ada keputusan yang jelas terkait besaran uang yang harus dikembalikan oleh Sinarmas MSIG.

Agen Asuransi Tanggung Jawab Perusahaan

Melihat adanya fakta berupa kasus agen asuransi yang melakukan tindakan pemalsuan terhadap polis, yang merugikan pihak nasabah. Perlu kiranya untuk mengetahui kewajiban pihak perusahaan asuransi terhadap agen asuransinya.

Pasal 52 Angka 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengubah Pasal 28 Ayat (7) UU Asuransi, menyebutkan bahwa perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi atau kontribusi, tetapi belum menyerahannya kepada perusahaan asuransi dimaksud.

Oleh sebab itu, berdasarkan isi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh agen asuransinya, khususnya pada saat penerimaan premi dari nasabah (baik saat menerima, sampai dengan menyalurkan kepada perusahaan).

Lebih lanjut, berkaca pada kasus Sinarmas MSIG, secara konteks hukum asuransi terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat tindakan dari agen asuransi yang merugikan nasabah. Dilansir Diponegoro Law Journal, berikut merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi maupun nasabah dalam menangani agen asuransi yang ‘bandel,’ meliputi:

  1. Melakukan pemanggilan, peringatan tertulis, pemberhentian sepihak, dan ganti rugi sebagaimana tercantum pada Pasal 70 UU Asuransi;
  2. Melakukan pelaporan terhadap agen dimaksud kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sehingga dapat dinonaktifkannya agen terkait atau bahkan dapat dicabut lisensi keagenannya sebagai agen asuransi; dan
  3. Melakukan gugatan hukum baik secara perdata atau pidana sesuai dengan perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

MIW

Dipromosikan