Akibat AI, Grab Umumkan PHK 1.000 Karyawan 

Akibat AI, Grab Umumkan PHK 1.000 Karyawan
Image Source: tagar.id

Akibat AI, Grab Umumkan PHK 1.000 Karyawan

“Grab Singapura akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.000 pegawai. Co-founder sekaligus CEO Grab Group, Anthony Tan menyinggung soal artificial Intelligence (AI).” 

Grab Holdings yang berkantor pusat di Singapura akan PHK 1.000 atau 11 persen pekerjanya. PHK tersebut menjadi yang terbesar jumlahnya sejak pandemi Covid-19. 

Anthony menjelaskan bahwa PHK bukan merupakan jalan pintas menuju profitabilitas. Menurutnya, perusahaan sudah konsisten mengelola biaya di semua area operasional dan dalam meningkatkan efisiensi platform dalam dua tahun ini. 

“Saya paham bahwa ini keputusan sulit diterima. Oleh karena itu, saya mengambil tanggung jawab sepenuhnya, dan karenanya izinkan saya untuk menjelaskan mengapa dan bagaimana kami sampai pada titik ini,” ujar Anthony, mengutip dari katadata.co.id (21/6/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa robot dan teknologi AI dinilai bisa menggantikan pekerja. Namun, Anthony mengatakan bahwa PHK dilakukan terkait upaya perusahaan berfokus menghadapi perubahan ke depan. 

Anthony kemudian mencontohkan teknologi seperti AI generatif yang terus berevolusi. AI generatif merupakan teknologi di balik ChatGPT.

“Perubahan tak pernah terjadi secepat sekarang. Teknologi seperti AI generatif terus berevolusi dengan luar biasa cepat. Biaya modal mengalami peningkatan, yang berdampak langsung pada lanskap persaingan,” ujarnya. 

Penyebab Grab PHK Karyawan 

Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa PHK bukan merupakan jalan pintas untuk menuju profitabilitas tetapi reorganisasi strategis untuk beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang persaingannya semakin ketat. 

Maka dari itu, perusahaan perlu mengelola biaya dan memastikan layanan yang lebih terjangkau jangka panjang.

Baca Juga: Amazon PHK 9000 Karyawannya, Ini Ternyata Penyebabnya

“Kita harus menggabungkan skala kita dengan eksekusi yang gesit dan kepemimpinan biaya, sehingga kita dapat menawarkan layanan yang lebih terjangkau serta berkelanjutan dan memperdalam penetrasi massa kita,” ujarnya, mengutip dari cnnindonesia.com (21/6/2023). 

Menurutnya, meski tanpa PHK, Grab telah mengelola biaya dan harus mencapai targetnya untuk mencapai titik impas dari EBITDA grup yang mengalami penyusutan tahun ini. 

Sebelumnya, pada 2020 lalu, Grab juga melakukan PHK kepada 360 pekerja. Berdasarkan laporan terbarunya, saat ini perusahaan memiliki 11.934 staf pada akhir 2022, termasuk 2.000 dari akuisisi jaringan toko bahan makanan. 

Sementara itu, saham Grab naik 4,7 persen setelah pengumuman PHK terhadap para staf. Sebelumnya saham Grab juga telah naik 5,6 persen. 

Untuk keuangannya, Grab mencatatkan kerugian kuartalan sebesar US$250 juta. Namun, pendapatan pada kuartal pertama tahun ini naik 130,3 persen dibanding tahun lalu menjadi US$525 juta. 

Regulasi PHK di Indonesia

Di Indonesia, Aturan terkait PHK diatur dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan pelaksana yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dalam hal ini Grab melakukan PHK dengan tujuan untuk melakukan efisiensi, hal ini diatur dalam Pasal 36 huruf b PP No. 35 2021, yaitu perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 2021, bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak yang seharusnya diterima. 

Berdasarkan Pasal 43 PP No. 35 2021, diatur bahwa perusahaan bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayar ke pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi. 

Aturan pengurangan jumlah pesangon akibat efisiensi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP No. 35 2021, yaitu:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); 
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
  3. Uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pesangon Karyawan Grab Terdampak PHK 

Melansir dari teknologi.bisnis.com (22/6/2023), Anthony menyampaikan bahwa kebijakan perusahaan memangkas karyawan membuat karyawannya resah.

Maka, untuk mengurangi beratnya beban pegawai yang akan di PHK, Grab Singapura menyediakan dukungan finansial, profesional, dan juga medis, yaitu:

  1. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan setengah kali gaji setiap 6 (enam) bulan masa kerja yang telah diselesaikan, atau berdasarkan perundangan lokal;
  2. Grab akan membayar goodwill berupa bonus/insentif dan/atau ekuitas (saham) yang seharusnya didapat akan tetap diberikan;
  3. Grab akan mengganti cuti tahunan dan GrabFlex yang belum terpakai;
  4. Asuransi kesehatan karyawan masih berlaku sampai akhir tahun 2023;
  5. Grab juga memberi bonus bagi karyawan yang perannya dibutuhkan selama masa transisi. Kemudian, dukung berkelanjutan individu dan dukungan transisi karir berupa 1 tahu LinkedIn;
  6. Perusahaan akan memberikan dukungan karir berupa satu tahun LinkedIn Premium dan satu tahun akses LinkedIn Learning serta sesi pembinaan dengan profesional;
  7. Pencairan cuti hamil/melahirkan terhitung sejak tanggal terakhir bekerja bagi wanita yang sedang hamil atau pria dengan istri yang sedang hamil; 
  8. Bonus bagi karyawan yang perannya dibutuhkan selama masa transisi; dan
  9. Dukungan psikologis berupa perpanjangan akses Assistance Programme hingga akhir tahun 2023. 

 

AP

Dipromosikan