Aturan Cuti Diubah Pemerintah, Ini Ketentuannya!

Aturan Cuti Diubah Pemerintah, Ini Ketentuannya!
Image Source: Talenta.co

Aturan Cuti Diubah Pemerintah, Ini Ketentuannya!

“Perubahan aturan terkait cuti bersama dilakukan pemerintah atas dasar mitigasi risiko penumpukan massa pada puncak mudik yang diperkirakan jatuh pada 21 April 2023.”

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Diketahui pemerintah melakukan segelintir penyesuaian guna memperlancar kegiatan mudik lebaran yang umum dilakukan oleh umat muslim setiap tahunnya. Salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah ialah perubahan aturan terkait waktu cuti bersama lebaran tahun 2023.

Perubahan waktu cuti bersama lebaran tahun 2023 disepakati pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB Revisi Cuti Bersama).

Baca Juga: Kritik Kebijakan Cuti Bersama, Akademisi Hukum UI: ASN dan Swasta Tidak Perlu Dibedakan

Melalui SKB Revisi Cuti Bersama, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang semula berlangsung 4 (empat) hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Diubah dan ditambah 1 (satu) hari menjadi tanggal 19, 20,21,24, dan 25 April 2023.

Adapun, dilansir setkab.go.id (29/03/2023), pemberlakuan pergeseran tanggal dan penambahan hari libur cuti bersama dilakukan pemerintah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lebaran, untuk cuti lebih awal sehingga dapat mengurangi risiko penumpukan masa pada puncak mudik yang diperkirakan jatuh pada 21 April 2023.

“Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Tahun ini (2023) terdapat 123 juta orang yang melakukan mudik lebaran. Ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dibanding tahun lalu, yang hanya sekitar 85 juta saja,” ujar Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa dengan adanya penambahan hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik penambahan dimaksud untuk membuat perencanaan mudik secara lebih baik dan matang. Sehingga, dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” pungkas Muhadjir.

Pelaksanaan Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan

Berkenaan dengan dimajukannya cuti bersama lebaran tahun 2023 oleh pemerintah. Perlu kiranya mengetahui informasi tambahan mengenai pelaksanaan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh karyawan perusahaan menurut peraturan perundangan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pemberian cuti tahunan merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan buruh, serta telah dijamin oleh undang-undang.

Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Cipta Kerja), yang mengubah Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyebutkan bahwa pekerja atau buruh wajib menerima cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Pelaksanaan cuti bersama oleh pemerintah didasarkan pada ketentuan UU Perpu Cipta Kerja terkait pemberian cuti bagi pekerja dan buruh. Adapun, pelaksanaan cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan (SE Menaker No 3 Th 2022), yang mana menyebutkan beberapa poin penjelasan, di antaranya:

    1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;
    2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;
    3. Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan yang bersangkutan; dan
    4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

 

MIW

 

Dipromosikan