Auditor Halal Harus Memiliki Kompetensi dan Memahami Proses Produksi

Ada sedikit perbedaan karakteristik auditor halal internal dan eksternal.

Pelatihan Auditor Halal yang Diselenggarakan LPPOM MUI DKI Jakarta (Ilustrasi). Sumber Foto: http://www.halalmui.org/

Auditor Halal Bisma menuturkan ada dua hal yang perlu dimiliki oleh seseorang yang ingin berkecimpung menjadi auditor halal, yakni memiliki kompetensi dan pemahaman proses produksi yang baik.

Bisma menilai bahwa persyaratan latar belakang pendidikan auditor halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah tepat. Persyaratan tersebut adalah auditor halal harus memiliki latar belakang pendidikan -di antaranya- pangan, kimia dan juga farmasi. “Agar sesuai dengan apa yang diperiksa,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (7/11). (Baca Juga: Enam Latar Belakang Pendidikan Sebagai Syarat Jadi Auditor Halal Dinilai Tepat).

Bisma menjelaskan bahwa terdapat dua macam auditor halal, yaitu auditor halal internal dan auditor halal eksternal. “Auditor internal adalah auditor yang ada di perusahaan. Artinya, auditor internal itu ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi proses produksi halal di perusahaan itu,” ujarnya.

Sedangkan auditor eksternal, kata Bisma merupakan orang-orang yang terlebih dahulu melakukan tahapan seleksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, auditor yang diatur oleh undang-undang itu adalah auditor eksternal,” ujarnya. (Baca Juga: Ada Beberapa Perbedaan Auditor Halal Sebelum dan Sesudah UU JPH).

Bisma menuturkan perbedaan karakteristik auditor halal internal dan eksternal. Biasanya, auditor internal yang ditunjuk oleh suatu perusahaan haruslah orang-orang teknis. Sedangkan auditor halal eksternal adalah orang-orang yang benar-benar memiliki keilmuan sebagaimana disebut dalam undang-undang.

Selain perbedaan, ada pula persamaan. Bisma memaparkan bahwa baik auditor internal maupun eksternal harus memiliki sifat amanah atau dapat dipercaya. “Kuncinya disitu. Auditor ini harus mampu berlaku amanah, karena kalau tidak amanah bisa rusak semuanya,” ujarnya.

Memahami Alur Produksi

Lebih lanjut, Bisma mengatakan bahwa seorang auditor harus mampu menguasai alur dari setiap produksi, baik secara teori ataupun prakteknya di lapangan. “Seorang auditor itu harus mampu, begitu melihat alur proses yang diberikan, auditor itu harus sudah mampu bahwa menganalisa, baik secara praktek ataupun realnya di lapangan ataupun secara teoritis,” ujarnya. (Baca Juga: Pemerintah Dinilai Perlu Mengadakan Pelatihan Khusus Bagi Auditor Halal).

Bisma memberi contoh nyata bagaimana seseorang memahami alur produksi. Misalnya, dalam suatu perusahaan margarin, dimana produknya berupa minyak. Pada umumnya minyak itu tidak ada rasa, tetapi ketika dicicipi margarin itu terasa asin. Oleh karena itu, dalam prosesnya tentu ada penambahan garam yang mempunyai sifat larut dalam air. Di sisi lain, margarin yang merupakan minyak tidak dapat disatukan dengan air.

Untuk itu, Bisma mengatakan bahwa seorang auditor harus mampu melihat hal tersebut. “Minyak dengan air tidak mungkin menyatu, mengapa disitu bisa bersatu? Artinya, di situ harus ditambahkan satu bahan yang disebut dengan emulsifier. Emulsifier itu kritis dari sudut halal,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan