Enam Latar Belakang Pendidikan Sebagai Syarat Jadi Auditor Halal Dinilai Tepat

Hal tersebut telah dibahas di DPR selama sekira sembilan tahun.

Kegiatan pengayaan auditor halal (ilustrasi). Sumber Foto: http://www.halalmui.org/

Pengangkatan auditor halal wajib mengacu kepada aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu persyaratannya adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Auditor Halal Internasional (International Association of Halal Auditor) Muhammad Yanis Musdja berpendapat bahwa enam jurusan tersebut merupakan jurusan yang sudah sesuai secara ilmiah, bukan saja mampu bahkan berkompeten dalam melakukan pemeriksaan di laboratorium nanti. (Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Auditor Halal Harus Memiliki Latar Belakang Pendidikan yang Relevan).

“Saya melihat karena sarjana ini yang lebih banyak tahu dalam pemeriksaaan di laboratorum, kalau sarjana lain dia itu kurang banyak terlibat di laboratorium, karena itu, waktu kita dulu menyusun UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini sehingga kita hanya memilih hanya sekitar enam sarjana itu saja,” ujar Yanis kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Selasa (7/11).

Menurut Yanis, bagi jurusan lain seperti sarjana peternakan, sarjana kedokteran hewan, dan sebagainya tidak bisa dimasukan dalam kategori jurusan yang dipersyaratkan menjadi auditor halal. “Jurusan lain itu untuk pemotongan hewan mungkin cocok, tetapi kan bukan dia yang memotong karena yang memotong kan pasti ada juru sembelih halalnya, juleha namanya,” katanya. (Baca Juga: Pengangkatan Auditor Halal Wajib Mengacu Kepada UU JPH).

Oleh karena itu, Yanis menyarankan untuk sarjana peternakan, sarjana kedokteran hewan lebih tepat memilih menjadi penasehat atau tim pengarah di Rumah Potong Hewan (RPH). Sebab, penentapan enam jurusan tersebut sudah lama didiskusikan di DPR, kurang lebih selama sembilan tahun. “Jadi ini rasanya sudah mantap untuk enam jurusan tersebut,” kata Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI).

Lebih lanjut, Yanis juga berharap penyusunan peraturan pelaksana dari UU JPH yakni Peraturan Pemerintah (PP) juga tidak akan menyimpang dari apa yang sudah diatur didalam-nya. Ia menyarankan untuk tidak menambahkan kriteria dari sarjana peternakan, sarjana kedokteran hewan, dan sebagainya. Apabila ditambahkan lagi, maka sarjana kedokteran umum dan keperawatan juga bisa menuntut bahwa mereka mampu menjadi auditor karena sudah belajar.

“Akhirnya ini lari dari pada Undang-Undang, kalau sudah lari, PP dibuat bisa nanti mengajukan judicial review ke MA, kalau nanti itu dibatalkan pelaksanaan jaminan produk halal akan tertunda lagi,” ujarnya. (Baca Juga: Ikatan Apoteker Bersiap untuk Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal).

Padahal, kata Yanis, keinginan kita semua supaya pelaksanaan UU JPH ini bisa cepat dilaksanakan. “Jadi jangan dimasukkan kepentingan-kepentingan interest yang sifatnya ego profesi atau ego pribadi. Jadi lihatlah dulu secara keseluruhan bahwa Undang-undang ini kita sukseskan terlebih dahulu, mungkin nanti setelah jalan sekitar lima tahun boleh kita evaluasi lagi,” kata Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) DKI Jakarta.

Apabila masih membawa kepentingan kelompok atau kepentingan individu, Yanis khawatir akhirnya UU JPH ini tidak akan berjalan bahkan bisa dikatakan terlambat untuk dijalankan. “Padahal 2017 sampai 2019 itu terevisi, jadi belum ada yang dijalankan, berarti LPPOM MUI. Di 2019 Bapak juga khawatir kalau seandainya PP nya enggak bisa selesai. Peraturan pemerintah itu kan belum selesai sampai dengan sekarang. Peraturan kementerian agama juga belum ada,” jelasnya.

“Jadi enggak usahlah mengembangkan PP itu kemana-mana, cukup saja dipahami atau diketahui. Jadi kalau dikasih-kasih komen, Bapak baca PP yang lagi dirancang itu dibuat lagi pengertian lapangan dan ditambah lagi sarjana-sarjananya. Ini berbahaya sekali kalau dikembangkan lagi. Kalau dikembangkan lagi pengertian orang lapangan sehingga seluruh sarjana yang ada di IPB, nanti itu kedokteran umum, perawat, kesehatan masyarakat, bagian gizi dan lain-lain. Jadi nanti semua sarjana kimia itu bisa masuk,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan