
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Sukoso menegaskan bahwa pengangkatan auditor halal wajib mengacu kepada aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Hal tersebut disampaikan oleh Sukoso pada saat seminar ‘Babak Baru Sertifikasi Halal Pasca Lahirnya BPJPH’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (25/10) di Jakarta.
Sukoso menyebutkan bahwa syarat auditor halal itu harus berkompeten, salah satunya adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi atau farmasi dan memperoleh sertifikat auditor halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Syaratnya kan jelas di bawah UU JPH. Yang namanya auditor halal itu sarjana biologi, kimia, farmasi. Kenapa menyebut itu? Karena biar istilahnya itu jelas sekali bersesuaian dengan kompetensinya,” katanya.
“Dalam konteksnya, itu merupakan pesan dari undang-undang, maka dari itulah yang kami jalankan,” tambahnya. (Baca Juga: Dukung BPJPH, Komisi VII Siap Back Up Keperluan Jaminan Produk Halal).
Sebagai informasi, bila merujuk ke Pasal 14 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi auditor halal. Persyaratan itu adalah (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam;
(c) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmai; (d) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; (e) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan (f) memperoleh sertifikat dari MUI.
Sukoso menuturkan pihaknya akan melakukan pembenahan yang mendalam dengan menguji kompetensi bidangnya masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar auditor dapat mengaudit bidang yang dikerjakan dengan benar. “Yang melakukan audit itu harus kita benahi karena kalau bukan sesuai kompetensi tidak akan paham,” katanya.
Sukoso juga akan melakukan pengujian ulang terhadap Auditor halal yang sudah ada di LPPOM MUI. Namun, hanya sebatas menguji kesesuaian kompetensi dengan syarat yang ada dalam UU JPH. “Kalau saya menyatakan itu cukup, kami hanya ingin menanyakan pengalaman sih, karena kan kita itu mengemban amanah UU, apakah dia sudah memenuhi syarat UU yang diemban,” kata Guru Besar di Fakultas Kelautan Universitas Brawijaya.
Apabila ternyata kompetensinya tidak sesuai, Sukoso berharap jangan memaksakan diri karena ini perintah undang-undang. “Kalau misalnya kompetensinya tidak sesuai kok masa mesti dites itu. Misalkan sarjana ekonomi mau jadi auditor halal, dari sisi mana kita mau melakukan tes, ya tidak akan memenuhi standar kompetensilah,” tuturnya. (Baca Juga: 2019, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal).
Lebih lanjut, Sukoso pun menuturkan BPJPH pasti akan melakukan pelatihan auditor halal karena standarnya tersebut harus dibangun tentunya dari negara. Meski begitu, Ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi yang ada di Indonesia untuk membantu dalam proses penyelenggaraannya.
“Nanti setelah modelnya dibentuk, tunggu, berjalan bertahap, tentu kita tidak sangguplah melakukannya sendirian,” kata Sukoso. (Baca Juga: Menag Berharap BPJPH Dapat Membawa Perubahan Besar Dalam Pengembangan Industri Halal Domestik).
Sukoso juga menyampaikan setiap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat memiliki lebih dari tiga auditor halal. Sebab, menurutnya, UU JPH hanya menyebutkan paling sedikit 3 orang. “Iya itu angka minimal, kalau LPH punya sepuluh tidak masalah karena itu kan angka minimal. Dan sebaiknya setiap auditor tidak bisa berada di beberapa LPH. Hanya satu karena aturannya tidak boleh begitu,” pungkasnya.
(PHB)







































