Pemerintah Dinilai Perlu Mengadakan Pelatihan Khusus Bagi Auditor Halal

Agar bisa benar-benar mengaudit karena ada beberapa produk, seperti hijab, ikan pinggang atau dompet yang bahan kandungannya berasal dari babi.

Sumber Foto: Facebook.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Auditor Halal Internasional (International Association of Halal Auditor) Muhammad Yanis Musdja menyarankan kepada pemerintah untuk mengadakan pelatihan khusus terkait tata cara mengaudit produk agar terciptanya auditor halal yang berkompeten.

Yanis menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan agar para auditor dapat mengaudit kehalalan produk dengan benar sesuai dengan yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Pada dasarnya mereka sudah memiliki basic umum karena itu perlu nanti tambahan-tambahan seperti training atau pelatihan bagi auditor halal atau bagi pekerja lab, tentunya karena analisis lab itu harus ada training khusus agar dapat mengaudit dengan benar,” kata Yanis kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa, (7/11).

“Karena kan bahan pakaian termasuk perlu diperiksa. Ada hijab supaya dia lebih lentur itu ditambahkan produk babi, padahal babi itu najis mughalazoh (najis berat) dan tidak boleh kita bawa untuk beribadah,” lanjutnya.

Jadi, kata Yasir, selama ini sudah banyak produk-produk di Indonesia ini yang bahan dasarnya berasal dari kandungan babi. Seperti, ikat pinggang dan dompet dari kulit babi, bulu dikat gigi itu dari babi, bahkan sisir juga bisa ada kandungan babi. “Coba bagaimana kalau orang solat tetapi ikat pinggang kainnya itu terbuat dari babi, dompetnya babi, frame kacamatanya dari babi juga. Ya, pasti tidak sah lah solatnya. Itu najis berat kalau terkena saja itu seharusnya dikasih tanah sampai tujuh kali. Nah, ini malah kita pakai. Jadi bahan pakain itu termasuk. Inilah pentingnya training,” tutur Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI).

Untuk itu, Yanis menuturkan pengetahuan dasar mengaudit ini menjadi hal penting yang dibutuhkan bagi seorang auditor halal supaya masyarakat dijauhkan dari hal-hal yang haram. Tentunya harus dengan berpedoman pada ISO 17025 dan juga ISO 23000. “Harus paham dengan ISO 17025 tentang halal, nah perlu juga memenuhi itu yang versinya LPPOM MUI HAS 23000. Itu juga bagus,” ujarnya.

“ISO 17025 itu yang sifatnya bagaimana untuk menganalisis alat-alat di produk halal, untuk HAS 23000 itu hanya banyak titik kritis tetapi belum sampai bagaimana cara mengaudit yang benar,” tambahnya.

Adapun pengetahun dasar mengaudit yang diperlukan, kata Yanis, adalah kebijakan dan prosedur sertifikasi, kreteria dalam sertifikasi halal, pengetahuan dan keterampilan identifikasi titik kritis bahan (hewan, nabati, mikrobial dan bahan lainnya), pengetahuan Sistem Jaminan Halal (SJH), produser audit halal, teknik analisis di laboratorium, dokumen kehalalan bahan, dan penilaian implementasi SJH di lapangan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Yanis pun menambahkan selain harus memiliki pengetahuan dasar dalam mengaudit produk, auditor halal juga harus diberikan pengetahuan tambahan lain yakni wawasan keislaman. “Harus juga diberikan pelajaran tambahan syariah Islam untuk bagaimana membedakan makanan halal atau haram. Dia jadi paham dengan syariah Islam,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan