Ini Alasan Mengapa Auditor Halal Harus Memiliki Latar Belakang Pendidikan yang Relevan

Bila audit halal dilakukan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dikhawatirkan akan terjadi salah paham.

Pelatihan Auditor Halal yang Diselenggarakan LPPOM MUI DKI Jakarta (Ilustrasi). Sumber Foto: http://www.halalmui.org/

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tidak menghendaki adanya orang yang berlatar pendidikan yang tidak relevan untuk mengaudit semua produk yang akan disertikasi.

“Mohon maaf misalnya jurusan yang tidak berhubungan dengan pangan, obat dan kosmetika ketika mereka melakukan audit kan tidak akan nyambung,” katanya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Selasa (24/10). (Baca Juga: Pengangkatan Auditor Halal Wajib Mengacu Kepada UU JPH).

Sebagai informasi, bila merujuk ke Pasal 14 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi auditor halal. Persyaratan itu adalah (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam;

(c) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmai; (d) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; (e) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan (f) memperoleh sertifikat dari MUI. (Baca Juga: Syarat Auditor Halal UU JPH Mengadopsi Aturan LPPOM MUI).

Lukmanul menceritakan sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman, seperti pada kasus Nata De Coco yang sempat heboh karena menggunakan urea. “Nata De Coco menggunakan urea, itu kan dalam teori teknologi pangan memang menggunakan itu. Tapi kan kalau orang yang tidak mengerti pangan kan akhirnya salah. Seperti kasus kemarin ya Nata De Coco itu yang nitrogennya dari urea,” katanya.

Jadi, kata Lukmanul, syarat auditor halal itu harus berkompeten dalam bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi sebab akan paham dan mengerti soal material itu. Akan tetapi, untuk orang yang tidak memiliki latar belakang dari bidang-bidang tersebut akan kaget dan bingung. “Seolah-olah kok kenapa perlu begini, jadi nanti salah paham,” ujarnya. (Baca Juga: Beberapa Negara Berpenduduk Mayoritas Non-Muslim Antusias Sambut Penyelenggaraan Halal di Indonesia).

Lukmanul juga menuturkan dahulu pada saat audit ada yang menggunakan vitamin premix. Untuk auditor yang tidak megerti material pangan ketika membaca vitamin premix pasti akan menilai itu semacam bahan premium dan juga solar. Padahal, maksud dari premix itu adalah campuran, bukan dalam artian pertamina. “Nah, itu yang kita hindari dengan adanya latar belakang pendidikan yang sesuai,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Lukmanul, untuk menjadi auditor sudah semestinya memiliki basic science. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pengangkatan auditor perlu mengacu pada pedoman buku HAS 23000 yang mengatur mengenai kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diluncurkan oleh LPPOM MUI. (Baca Juga: Produk Halal Akan Memiliki Logo yang Baru).

“Di situ dijelaskan, bahwa alkoholnya dari ini mesti begitu, kalau alkoholnya dari sumber minuman keras, kalau alkoholnya dari minyak bumi seperti apa itu hukumnya. Itu ada semua di sana, beda-beda. Jadi memang ada ketetuan-ketentuan turunan di situ. Nah auditor itu harus mengacu pada standarisasi itu,” kata Lukmanul.

Lukmanul menjelaskan HAS 23000 merupakan buku standar yang dibuat oleh LPPOM MUI dengan tujuan supaya tidak terjadi perbedaan paham atau pendapat di antara auditor. Sebab, secara ilmiah itu ada kemungkinan yang sama dan ada juga yang berbeda, begitu pula menentukannya secara hukum. “Nah kita satukan di dalam buku standar tadi. Jika nanti ditemukan ada perbedaan maka merujuk kembali pada buku standar. Kalau sudah mengacu pada buku standar tidak akan ada lagi perbedaan,” ujarnya.

Berdasarkan laman halalmui.org, HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2). (Baca Juga: Menag Bangga Sertifikasi Halal MUI Telah Diakui Dunia).

Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen HAS 23000.

(PHB)

Dipromosikan