Belajar dari Elon Musk, Ini Sanksi Pihak yang ‘Menggoreng’ Harga Saham

Belajar dari Elon Musk, Ini Sanksi Pihak yang 'Menggoreng' Harga Saham
Image source: Inc. Magazine

Belajar dari Elon Musk, Ini Sanksi Pihak yang ‘Menggoreng’ Harga Saham

“UU Pasar Modal menjelaskan bahwa terdapat sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.”

Baru-baru ini, pebisnis asal Amerika Serikat, Elon Musk, tengah disidang dalam kasus tuduhan upaya menaikan harga saham Tesla Motors secara melawan hukum. Dilansir The Guardians, sekumpulan pemegang saham Tesla menilai bahwa cuitan Elon dalam media sosial Twitter pada tahun 2018 telah membuatnya kehilangan jutaan dolar.

“Sekelompok pemegang saham menuduh bahwa Elon Musk “berbohong” ketika dia memberikan cuitan pada tahun 2018 yang mengatakan bahwa dia telah “mengamankan” dana untuk mengambil Tesla secara pribadi,” tulis The Guardians, Jumat (20/01/2023).

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aspek Ketenagakerjaan dan Perlindungan Data Pribadi dari Kasus PHK Twitter

Dikutip dari The Verge, para pemegang saham merasa bahwa saat Elon mempublikasikan cuitan itu, dimana dirinya mengatakan bahwa Tesla akan go-private, mereka tidak pernah diberi tahu akan hal itu. Dalil ini dikonfirmasi oleh Securities and Exchange Commission Amerika Serikat yang mengatakan bahwa cuitan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pendahuluan dari dewan pengurus Tesla.

Di sisi lain, menurut Penasihat Hukum Elon Musk, Alex Spiro, kliennya tersebut benar-benar ingin mengambil Tesla secara pribadi. Akan tetapi, Elon Musk hanya memilih kata-katanya dengan buruk saat membuat tweetnya. “Tweet ini adalah pemikiran informal dan sporadis,” ujar Alex dilansir The Verge.

Sebagaimana diketahui, sesaat setelah Elon Musk mengeluarkan cuitan tersebut, banyak orang langsung berbondong-bondong untuk membeli saham dari perusahaan mobil listrik tersebut. Hal ini lantas mengakibatkan saham Tesla secara mendadak meninggi nilainya yang sontak membuat para pemegang saham curiga bahwa cuitan Elon tersebut sengaja dibuat untuk ‘menggoreng’ harga sahamnya.

Tahukah anda bahwa di Indonesia telah diatur suatu sanksi bagi pihak yang secara sengaja ‘menggoreng’ suatu harga saham? 

Hal ini secara lebih lanjut disebut sebagai tindakan “manipulasi” yang diatur dalam Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995). 

Tindakan manipulasi pasar modal yang dilarang dalam perdagangan saham sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1995 tersebut diantaranya adalah:

  1. Melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan (wash sales); 
  2. Melakukan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu, di mana pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama; atau
  3. Melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Adapun pada UU No. 8/1995 juga dijelaskan bahwa terdapat sanksi bagi pihak yang memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek, baik secara sengaja maupun tidak. Sama seperti diatas, pihak yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

AA

Dipromosikan