Luncurkan NFT, Donald Trump Dituduh Gunakan Foto Tanpa Izin
“Trump menjual foto-foto yang terindikasi melanggar hak cipta tersebut seharga $99 dolar atau setara Rp1,4 juta di situs OpenSea.”
Baru-baru ini, Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan melakukan pelanggaran hak cipta pada produk Non-Fungible Token (NFT) yang baru diluncurkannya beberapa waktu belakangan ini. Dilansir MyNewsDesk, NFT tersebut dibuat dengan mengambil dan menyunting tanpa izin foto-foto dari internet untuk kemudian ditempel dengan foto Donald Trump sebagai ikon dari NFT tersebut.
“Banyak pengguna di Twitter menunjukkan kemungkinan pelanggaran hak cipta karena kepala Trump diedit menjadi gambar yang ditemukan di situs web bisnis pakaian kecil, gambar stok, atau bahkan pakaian yang tersedia di Amazon dan Walmart,” tulis MyNewsDesk, Jumat (17/01/2023).
Diketahui pula dari berita tersebut, Trump menjual foto-foto yang terindikasi melanggar hak cipta tersebut seharga $99 dolar atau setara Rp1,4 juta di situs OpenSea. Atas hal tersebut, Trump dinilai berpotensi akan mendapatkan permasalahan hukum.
“Menggunakan foto perusahaan lain dan stok gambar yang belum dibayar untuk membuat gambar demi keuntungan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,” tulis MyNewsDesk.
Dilihat Dari Kacamata Hukum Indonesia
Adapun jika hal ini terjadi di Indonesia, maka sejatinya seorang pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi secara perdata maupun pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Sebab, sebagaimana diketahui, UU Hak Cipta mengatur bahwa karya fotografi termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
Upaya Perdata
Apabila pemilik hak cipta yang merasa haknya dilanggar memilih untuk menempuh upaya hukum secara perdata, pemilik hak cipta dapat menuntut pemberhentian penggunaan objek yang dinilai melanggar hak cipta miliknya.
Selain itu, pemilik hak cipta juga dapat meminta ganti rugi terhadap kerugian materiil maupun immateriil yang dialami atas digunakannya objek yang dinilai melanggar hak cipta tersebut oleh orang lain.
Upaya Pidana
Apabila secara pidana, pemilik hak cipta dapat melakukan pelaporan kepada aparat yang berwenang. Sebab, Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa orang yang melakukan penerbitan, penggandaan, dan/atau pendistribusian secara komersial suatu ciptaan yang menggunakan ciptaan orang lain tanpa seizin pemiliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selain itu, pihaknya juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
AA








































