Bos Wajibkan Staycation Guna Perpanjang Kontrak, Ini Sanksinya!

Bos Wajibkan Staycation Guna Perpanjang Kontrak, Ini Sanksinya!
Image Source: Cakap.com

Bos Wajibkan Staycation Guna Perpanjang Kontrak, Ini Sanksinya!

“Berdasarkan peraturan perundangan Indonesia yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, perlindungan atas moral dan kesusilaan adalah hak setiap pekerja.”

Publik digegerkan dengan tersebarnya isu miring perihal pekerja. Dikabarkan terdapat salah satu perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan kepada karyawatinya untuk mau melakukan staycation apabila kontrak kerjanya hendak diperpanjang.

Dilansir medcom.id (03/05/2023), isu tersebut pertama kali dihembuskan oleh seorang loyalis Jokowi, Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam salah satu cuitannya, Jhon menyebutkan bahwa terdapat perusahaan di Cikarang yang mewajibkan karyawatinya untuk ‘liburan di hotel’ apabila ingin melakukan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Sarinah Larang Karyawan Berhijab, Ini Respon BUMN 

Jhon sendiri tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan dimaksud. Akan tetapi, ia mengatakan persyaratan yang secara jelas mencoreng ‘moral dan kesusilaan’ tersebut sudah bukan merupakan rahasia umum dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan Cikarang ada oknum atasan yang mewajibkan staycation bersama karyawati. Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum dimaksud,” tulis Jhon.

Menanggapi pernyataan vokal Jhon terkait isu tersebut, terdapat segelintir warganet yang mengatakan bahwa perilaku menyimpang atasan nyatanya kerap kali terjadi di lingkungan kantornya. Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa hal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun serta terjadi bukan hanya di Cikarang saja, tetapi juga banyak di daerah lain.

“Bukan di Cikarang doang bang, di daerah Modern Cikande juga udah jadi rahasia umum. Soalnya teman gua jadi korban ceweknya yang ternyata terlibat skandal sama atasan demi perpanjang kontrak,” tulis @ElleanorJacques dalam komentar Twitter Jhon.

Staycation dapat Dipidana?

Berdasarkan fakta yang ditemukan terkait isu adanya kewajiban melakukan staycation demi mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Perlu diketahui bahwa konteks staycation pada isu yang disampaikan oleh Jhon memiliki asosiasi terhadap perbuatan cabul yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan terhadap bawahannya.

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pimpinan perusahan terhadap bawahannya termasuk namun tidak terbatas pada ajakan staycation untuk mendapatkan sesuatu. Secara jelas merampas hak pekerja berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), berupa perlindungan atas moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Pasal 418 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), disebutkan bahwa setiap perbuatan cabul yang dilakukan oleh pejabat/atasan/pimpinan suatu perusahaan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jika kegiatan staycation yang dimaksud tersebut serupa dengan perbuatan cabul, maka hal tersebut sejatinya dilarang menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan larangan tersebut.

 

MIW

Dipromosikan