Sarinah Larang Karyawan Berhijab, Ini Respon BUMN

Sarinah Larang Karyawan Berhijab, Ini Respon BUMN
Image Source: Kompas.com

Sarinah Larang Karyawan Berhijab, Ini Respon BUMN

“Perusahaan wajib tidak diskriminatif terhadap para karyawannya. Hal tersebut sesuai dengan amah peraturan perundangan Indonesia.”

Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Sarinah (Persero) dikabarkan melarang penggunaan hijab bagi para karyawan wanitanya. Kabar pelarangan itu, diketahui disampaikan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.

Menyikapi tersebarnya kabar dimaksud, Staf Khusus Menteri BUMN merespon peristiwa pelarangan penggunaan hijab oleh perusahaan BUMN yang bergerak di bidang ritel tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap PHK, Bisakah Pegawai Gugat Aksi BUMN?

Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapat laporan terkait larangan penggunaan hijab di kalangan karyawan (pekerja) wanita Sarinah. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap informasi tersebut.

“Nanti kita lihat. Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporannya, saya belum dapat berkomentar atau memberikan keterangan lebih lanjut. Makanya kita lihat nanti,” ujar Arya dilansir cnbcindonesia.com (14/04/2023).

Larangan Penggunaan Hijab di Perusahaan Menurut Hukum

Pemberitaan terkait adanya pelarangan penggunaan hijab di salah satu BUMN, mencerminkan masih adanya tindakan diskriminatif pada suatu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. 

Adapun, tindakan diskriminatif dengan melarang penggunaan hijab nyatanya tidak dibenarkan dan bahkan dilarang menurut hukum. Hal tersebut karena pelarangan menggunakan hijab memiliki asosiasi terhadap tercorengnya perlindungan hak asasi pekerja untuk dapat bekerja tanpa adanya perbedaan status agama.

Secara hukum internasional, terdapat Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 111 tentang Diskriminasi Dalam Jabatan (Konvensi ILO), yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO (UU Ratifikasi ILO). 

Konvensi yang diratifikasi menjadi undang-undang ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.

Di samping itu, Pasal 28D Ayat (2) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Lebih spesifik, sebenarnya tidak diperbolehkannya pelarangan penggunaan hijab pada pekerja secara tersirat telah termaktub dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Konteks memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dimaksud, adalah kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

Selain itu, Pasal 6 UU Ketenagakerjaan mempertegas pelarangan bagi setiap perusahaan untuk tidak bersikap diskriminatif. Khususnya, pada saat pelaksanaan suatu pekerjaan. Pihak perusahaan harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Sanksi Tegas Perusahaan Diskriminatif

Apabila dalam praktiknya suatu perusahaan tetap melakukan sikap diskriminatif termasuk tapi tidak terbatas pada penggunaan hijab dikalangan pekerja. Maka, berdasarkan Pasal 81 Angka 70 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Cipta Kerja), yang mengubah Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang bersikap diskriminatif dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun, sanksi administratif yang dapat menjerat para perusahaan yang bersikap diskriminatif, antara lain:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

 

MIW

 

Dipromosikan