Diperkarakan Rp1,1 Triliun, Bukalapak Kalah Gugatan

Diperkarakan Rp1,1 Triliun, Bukalapak Kalah Gugatan
Image Source: Grid.id

Diperkarakan Rp1,1 Triliun, Bukalapak Kalah Gugatan

“Bukalapak (BUKA) harus membayar Rp107,4 miliar pasca gugatan Rp1,1 triliun PT Harmas Jalesveva (PHJ) dikabulkan sebagian pengadilan.”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan PT Harmas Jalesveva (PHJ) yang pihaknya layangkan pada Kamis (30/06/2022), terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Leads Property Service Indonesia (PLPSI).

Baca Juga: Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ada Apa?

Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang putusan perkara Nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, pada Rabu (12/04/2023), mengabulkan secara sebagian gugatan PHJ terhadap BUKA, serta memutus bahwa BUKA sebagai salah satu tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” demikian bunyi putusan dilansir bisnis.com (14/04/2023).

Melalui putusan tersebut, BUKA yang sebelumnya digugat PMH oleh PHJ dengan nominal gugatan senilai Rp1,1 triliun. Harus membayar kerugian materiil PHJ senilai Rp107,4 miliar.

Secara garis besar, nilai gugatan tersebut berlandaskan hilangnya pendapatan sewa PHJ selama 5 (lima) tahun serta beberapa kerugian materiil lainnya perihal pengerjaan proyek, meliputi:

  1. Pengerjaan finishing arsitektur;
  2. Pemasangan granit;
  3. Pengadaan meja granit;
  4. Pengerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset; pengadaan WPCU;
  5. Broker asuransi CAR; dan
  6. Struktur, arsitektur, mekanikal, serta elektrikal.

Di samping itu, terdapat pula beberapa kerugian immateriil yang tercantum pada petitum gugatan tersebut, yang semakin menguatkan dan memberatkan BUKA sebagai tergugat PMH. Berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

Ditetapkannya Putusan PMH Terhadap BUKA

Setelah ditetapkannya BUKA sebagai perusahaan yang melakukan PMH terhadap PHJ oleh PN Jaksel. Penting kiranya untuk mengetahui unsur-unsur pada PMH.

PMH di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berdasarkan isi pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap orang lain. Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur PMH tidak terlepas dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (hubungan kausalitas), serta adanya kerugian. 

Adapun penjelasan lebih terperinci terkait unsur-unsur PMH yang dilansir dari laman resmi Kantor Hukum Boris Tampubolon, meliputi:

  1. Unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, seperti:
    • Melanggar undang-undang, artinya perbuatan yang dilakukan secara nyata dan jelas melanggar hukum;
    • Melanggar hak subjektif orang lain, artinya perbuatan pelaku telah melanggar hak-hak yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya);
    • Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik;
    • Bertentangan dengan kesusilaan, yakni perihal kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata);
    • Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat, artinya perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap baik/kepatutan dalam masyarakat untuk kepentingan orang lain.
  1. Unsur adanya kesalahan, adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku berupa kesalahan baik kesengajaan atau karena kealpaan (mengabaikan sesuatu/tidak berhati-hati);
  2. Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (hubungan kausalitas), adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku sebagai permulaan suatu kerugian. Dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut;
  3. Unsur adanya kerugian, adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang menyebabkan kerugian baik materiil (biaya, ongkos, keuntungan) maupun immateriil (kekecewaan, ketakutan, penyesalan). Adapun, KUHPer tidak mengatur soal ganti kerugian akibat PMH. Oleh karenanya, berdasarkan yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan pada kasus PMH.

 

MIW

 

Dipromosikan