Ini Langkah Ditjen KI Meningkatkan Permohonan Paten Di Indonesia

Perlu meningkatkan pelayanan.

Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual. Sumber Foto: https://startuphki.com

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah untuk meningkatkan pendaftaran permohonan paten di Indonesia.

Dalam hal ini, Dede menuturkan pihaknya bersama dengan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual akan bertanggung jawab melakukan sosialisasi, menyebarluaskan informasi, melakukan bimbingan teknis, dan membangun kerja sama antar institusi. (Baca Juga: Direktur Paten Akui Pasal 20 UU Paten Bertentangan dengan Trips Agreement).

“Tentunya kita memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Terus memperbaiki pelayanan pada masyarakat,” ungkap Dede saat ditemui KlikLegal di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan terhadap kualitas layanan pendaftaran kekayaan intelektual melalui internet atau daring (online). Sebab, Dede mengakui selama ini pelayanan di DJKI dinilai memakan waktu yang lama sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk mendaftarkan patennya. (Baca Juga: Kamar Dagang AS, Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia pada 2018 Meningkat Jadi 30 Persen).

“Misalnya kalau pelayanan di sini nggak betul, lama, atau bahkan lebih lama dari ketentuan UU kan membuat mereka menjadi “malas”. Makanya itu yang bagaimana caranya sekarang ngomong ayo inovasi-inovasi, sementara kita sendiri pelayanan terhadap masyarakatnya tidak baik jadi itu yang sedang kita lakukan,” ujarnya.

“Di satu sisi kita melakukan sosialisasi, mendorong masyarakat untuk kreatif dan inovatif dan di satu sisi juga kita harus melakukan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” lanjut Dede.

Meskipun begitu, Dede mengingatkan akan ada tahapan pemeriksaan yang masih membutuhkan waktu yang lama. Karena berdasarkan ketentuan undang-undang, untuk pemeriksaan paten jangka waktunya paling lama 30 bulan. “Itu substantifnya. Nah itu yang sedang kita perbaiki,” ujarnya. (Baca Juga: Dede Mia Yusanti, Lulusan Farmasi yang Kini Menjabat Direktur Paten).

Lebih lanjut, Dede pun berkomitmen akan melakukan pembenahan-pembenahan di internal DJKI, salah satunya penataan dokumen.  “Kalau yang saya lihat ini ada data yang nggak akurat sama sekali, jadi yang saya lakukan sekarang menata dokumen yang berantakan dan statusnya yang belum jelas. Kalau misalnya data nggak jelas kadang kita itu nggak tahu apa itu statusnya. Itulah yang akan kita perbaiki,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan