JIEP dan YPHI Gandeng Korea untuk Didirikan Laboratorium Halal

Ada tiga keuntungan yang akan diperoleh oleh Indonesia dari kerja sama dengan Korea Selatan tersebut.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://hajiumrahnews.com/

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta akan menggandeng Korea Testing Laboratory (KTL) untuk mendirikan laboratorium halal pertama di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum YPHI Muhammad Yanis Musdja melalui sambungan telepon kepada KlikLegal, Jumat (10/11). “JIEP sudah bekerja sama dengan YPHI untuk bersiap mendirikan LPH dengan dibantu oleh Korea melalui kerja sama ini,” ujarnya. (Baca Juga: YPHI Sarankan Pemerintah Bekerja Sama dengan Negara Tetangga Terkait Auditor Halal).

Yanis menjelaskan tujuan di balik kerja sama dengan Korea Selatan ini untuk membawa industri-industri Korea Selatan yang ada di Indonesia untuk menanamkan modalnya agar membangun kawasan industri produk halal. Apalagi, kata Yanis, produk-produk Korea Selatan itu sangat terkenal dan banyak yang diminati oleh Indonesia. Setidaknya ada lebih dari 3 ribu usaha Korea Selatan dari berbagai produk yang harus disertifikasi.

Oleh karena itu, Yanis memaparkan bahwa para investor dari Korea Selatan itu bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada 2019 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (Baca Juga: Beberapa Negara Berpenduduk Mayoritas Non-Muslim Antusias Penyelenggaraan Halal di Indonesia).

Yanis yakin kerja sama ini setidaknya dapat menghasilkan tiga keuntungan bagi Indonesia.  Pertama, Indonesia mendapatkan transfer teknologi dari Korea untuk menghadirkan laboratorium halal. Selain itu, ia menilai selama ini belum ada laboratorium di perguruan tinggi yang memiliki peralatan dengan kesiapan yang cukup.

“Kita butuh laboratorium yang canggih misalnya kita ingin mendekteksi hewan ini disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak, itu ada alat mereka dengan biaya 17 miliar, sampai saat ini kita belum punya. Itu akan di back up oleh Korea. Kan selama ini BPJPH menghimbau kepada perguruan tinggi untuk membuat laboratorium halal. Sementara ini, ekonomi kita itu masih tertatih-tatih, kalau perguruan tinggi kita ini ingin membuat laboratorium itu agak berat karena membutuhkan dana sekitar 40-50 miliar,” kata Konsultan Korea of Halal Industry ini.

Kedua, dengan kerja sama ini, Indonesia dapat melakukan syiar Islam. “Nah, ini ada yang mau membantu kita, itu kita bersyukur sekali. Karena Islam perlu bekerja sama dan bersilaturahmi demi menegakkan syiar agama Allah. Orang Korea yang islam itu paling hanya sekitar 200 orang, dakwah Islam di sana kurang sekali dan kelebihannya orang Korea itu apabila disampaikan suatu kebeneran dia akan gencar untuk mencari itu,” ujarnya.

“Jadi secara tidak langsung kita sudah berdakwah kepada Korea untuk memeluk agama Islam,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Auditor Halal Internasional ini. (Baca Juga: Enam Latar Belakang Pendidikan Sebagai Syarat Jadi Auditor Halal Dinilai Tepat).

Ketiga, kerja sama ini dapat membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, saat ini BPJPH bingung karena produk yang akan disertifikasi banyak sekali, bahkan mencapai lebih dari lima juta produk, sedangkan laboratorium yang akan digunakan untuk menganalisis belum ada yang siap. Padahal, lanjut Yanis, pada Pasal 56 UU JPH disebutkan barang siapa yang sudah punya sertifikasi halal tetapi produknya ternyata tidak halal maka dia akan dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara dan dengan sebanyak 2 miliar.

“Tidak bisa hanya laboratorium yang ecek-ecek. Nanti lab auditor halal dari suatu LPH ada yang memberikan izin padahal produknya tidak halal. Itu yang kena nanti  adalah LPH dan Auditor halalnya kenapa produk tersebut bisa lolos, maka dari itu kita harus berhati-hati. Maka dari itu kita butuh suatu lab yang canggih. Nah saat ini Indonesia belum punya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan