Kenaikan Harga Gula Segera Diatur, Pengusaha: Tidak Masalah

Kenaikan Harga Gula Segera Diatur, Pengusaha: Tidak Masalah
Image Source: liputan6.com

Kenaikan Harga Gula Segera Diatur, Pengusaha: Tidak Masalah

Arief menjelaskan bahwa setelah pembahasan mengenai Perbadan gula dilakukan dalam Rakortas, Presiden akan menandatangani Perbadan tersebut untuk segera diundangkan.”

Pemerintah berencana untuk meningkatkan harga gula mulai dari tingkat petani hingga tingkat konsumen. Rencana kenaikan harga ini akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen.

Baca Juga: Harga Telur Melonjak, KPPU Ingatkan Pedagang Jangan Timbun

Dilansir dari Kontan.co.id (5/6/2023), Sarwo Edhy, Sekretaris Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa regulasi terkait harga acuan gula telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. 

Rancangan Perbadan yang diajukan tersebut mengusulkan kenaikan harga acuan penjualan (HAP) untuk menjaga harga di tingkat petani. 

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjaga keseimbangan harga baik bagi produsen, pedagang, maupun konsumen. 

Rancangan tersebut, dikutip dari Kontan.co.id (5/6/2023) telah diajukan kepada Presiden. Namun, saat ini Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa Perbadan tersebut masih belum diteken karena masih harus ada pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Perekonomian.

Sebagaimana dilansir dari Kompas (14/6/2023), Arief menjelaskan bahwa setelah pembahasan mengenai Perbadan gula dilakukan dalam Rakortas, Presiden akan menandatangani Perbadan tersebut untuk segera diundangkan. 

Adapun, Arief menyebutkan bahwa harga gula di tingkat petani akan naik dari Rp11.500 menjadi maksimal Rp12.500 per kilogram. Sedangkan, di tingkat konsumen diperkirakan akan naik menjadi kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram dari sebelumnya Rp13.500 per kilogram. 

“Ini sudah hasil diskusi kita dengan petani. Jadi tahapnya begitu Rakortas, ajukan ke Pak Presiden terus diundangkan,” terang Arief.

Respon Pelaku Usaha

AGI (Asosiasi Gula Indonesia) menyatakan tidak keberatan dengan rencana Bapanas untuk meningkatkan harga komoditas gula menjadi kisaran Rp14.500 per kilogram hingga Rp15.500 per kilogram di tingkat konsumen. 

Menurut Sekretaris Eksekutif AGI, Dwi Purnomo, kenaikan tersebut dianggap wajar karena biaya produksi, terutama dari segi pupuk, telah mengalami peningkatan.

“Harga pokok penjualan wajar naik karena kenaikan biaya produksi khususnya pupuk. Otomatis, harga acuan penjualan juga mengikuti karena ada biaya distribusi dari HPP ke HAP,” jelas Dwi, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (14/6/2023).

Adapun, sebelumnya penyesuaian terhadap HPP dan HAP dilakukan karena terjadi kenaikan harga gula di pasar internasional. Oleh karena itu, harga komoditas tersebut di tingkat nasional juga mengalami kenaikan.

Bahkan sebelum rencana kenaikan harga diadakan, pada bulan Mei lalu, sebagaimana diberitakan oleh Bisnis.com  (12/5/2023), harga gula rafinasi mengalami kenaikan yang menembus harga US$26 sen per pon.

Harga ini telah mengalami kenaikan sebesar 36,84 persen, dari sebelumnya US$19 sen per pon menjadi US$26 sen per pon. 

Ketua Gabungan Produsen Makan dan Minuman (Gapmmi), Adhi S. Lukman menjelaskan bahwa pihaknya harus mengeluarkan biaya hingga Rp10.000 untuk membeli satu kilogram gula rafinasi, sedangkan sebelumnya biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp6.000-Rp7.000 per kilogram. 

Hal ini, menurut Adhi, mengakibatkan jarak atau selisih antara gula rafinasi dan gula konsumsi (GKP) menjadi semakin dekat. 

Jika saat ini gula rafinasi dijual sekitar Rp10.000 per kilogram, harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) untuk GKP adalah Rp11.500 per kilogram di tingkat produsen, dan Rp13.500 serta Rp14.500 untuk ritel modern di tingkat konsumen.

Harga Acuan Pembelian dan Penjualan Komoditas

Pengaturan HAP untuk GKP ini didasarkan pada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Sebagai informasi, dikutip dari CNN Indonesia, terkini rata-rata harga gula pasir di Jakarta naik sebesar Rp82 menjadi Rp14.795 per kilogram pada tanggal 13 Juni.

Harga tertinggi tercatat di Pasar Pluit sebesar Rp16.000 per kilogram, sementara harga terendah terdapat di Pasar Cibubur sebesar Rp14.000 per kilogram. 

Namun, data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis menunjukkan bahwa secara nasional, rata-rata harga gula pasir kualitas premium tetap stabil di level Rp16.050 per kilogram, tanpa mengalami kenaikan dari hari sebelumnya.

 

SS

Dipromosikan