Kerap Diabaikan, DJKI Jelaskan Pentingnya Perlindungan Merek

Kerap Diabaikan, DJKI Jelaskan Pentingnya Perlindungan Merek
Image source: dgip.go.id

Kerap Diabaikan, DJKI Jelaskan Pentingnya Perlindungan Merek

“Suatu merek merupakan representasi dari beberapa kesatuan komponen yang terdiri dari berbagai macam faktor seperti halnya ciri sejarah, visi, identitas, proses hingga bahan dasar produk tersebut.”

Selasa, 31 Januari 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan webinar secara daring yang berjudul “IP Talks: Brand (H)ours: Brand Lokal Makin Dikenal”. 

Acara tersebut diisi oleh Pejabat Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbana, pengusaha sepatu lokal Brodo, Yukka Harlanda dan pakar branding Arto Biantoro.

Pada awal acara ini, Kurniaman menjelaskan secara umum mengenai konsepsi dari suatu perlindungan merek serta bagaimana suatu ciptaan yang dilindungi dengan merek berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menerangkan bahwa mekanisme perlindungan merek di Indonesia kini dilindungi berdasarkan prinsip first to file, teritorial, dan specialty. 

Baca Juga: Pakai 5 Parameter Ini untuk Hindari Kemiripan Pada Merek 

First to file menjelaskan bahwa merek yang lebih dahulu yang didaftarkan maka merek itulah yang mendapatkan perlindungan. Principle of Territoriality menjelaskan bahwa suatu merek hanya dilindungi di negara dimana merek tersebut didaftarkan. Terakhir, principle of specialty menjelaskan bahwa suatu tanda yang dikatakan merek hanya diberikan terhadap jenis barang yang dipilih oleh pemohon merek,” jelas Kurniaman pada webinar tersebut, Selasa (31/01/2023).

Merek dan Nilai Ekonomi

Kemudian, Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan merek yang dimilikinya. Sebab, dengan didaftarkannya suatu merek, maka pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Lebih lanjut, Kurniaman juga menerangkan bahwa suatu merek sejatinya memiliki suatu nilai tambah terhadap suatu produk. Nilai tambah yang dimaksud yakni nilai ekonomi yang bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik pada merek tersebut.

Selain itu, suatu merek sejatinya juga mencerminkan citra reputasi dari suatu produk. Merek pada suatu produk dinilai Kurniaman dapat meningkatkan prestise konsumen saat menggunakan produk tersebut. 

Merek memberikan added value

Melanjutkan penjelasan Kurniaman, Anton Biantoro menerangkan bahwa suatu merek sejatinya merupakan suatu unsur yang menjadi “pembeda” antara satu produk dengan yang lainnya. Pembeda yang dimaksudnya tersebut mengartikan bahwa suatu merek merupakan representasi dari beberapa kesatuan komponen yang terdiri dari berbagai macam faktor seperti halnya ciri sejarah, visi, identitas, proses hingga bahan dasar produk tersebut.

Sama seperti Kurniaman, Anton juga mengamini bahwa suatu merek sejatinya memberikan values bagi suatu produk. Dengan pentingnya perlindungan merek, Kurniaman dan Anton mengajak para pemilik merek yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan mereknya demi mendapatkan perlindungan dari berbagai macam manfaat pendaftaran merek tersebut.

AA

Dipromosikan