Mengaku sebagai E-commerce, Kini Aplikasi Jombingo Resmi Diblokir Kominfo

Mengaku sebagai E-commerce, Kini Aplikasi Jombingo Resmi Diblokir Kominfo
Sumber foto: elshinta.com

Mengaku sebagai E-commerce, Kini Aplikasi Jombingo Resmi Diblokir Kominfo

“Diketahui, Jombingo merupakan aplikasi belanja online yang menjual produk dengan harga lebih murah menggunakan sistem belanja bersama. Diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi tersebut.”

 

Aplikasi Jombingo merupakan platform belanja online yang memberikan penawaran menarik bagi para penggunanya. Dalam hal ini, pengguna aplikasi tersebut bisa mendapatkan produk murah dengan menggunakan sistem belanja bersama.

Selain itu, dikutip dari liputan6.com (30/06/2023), aplikasi Jombingo ini merupakan produk dari PT Bingoby Digital Kreasi dan masuk ke Indonesia sejak awal tahun 2022.

Dalam hal ini, aplikasi Jombingo memberikan pengalaman baru bagi para penggunanya. Tidak seperti e-commerce pada umumnya, Jombingo memiliki sistem belanja bersama atau yang disebut juga sebagai group buy atau complete group. 

Namun, aplikasi Jombingo kini menjadi sorotan setelah pengguna tidak dapat menarik saldo. Saat dicek ke Google Play Store, aplikasi Jombingo sudah tidak ada lagi. Kemudian, ketika dicek ke situs jombingoid.com pun sudah tidak dapat diakses.

Kemudian, melansir inews.id (20/07/2023), Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang mengalami kerugian sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo

Izin Usaha Aplikasi Jombingo

Dikutip dari Kompas.com (30/06/2023), PT Bingoby Digital Kreasi perusahaan yang menaungi Jombingo telah memiliki legalitas usaha Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1910220089092. Statusnya aktif dan sudah bermigrasi ke OSS RBA. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), NIB merupakan identitas untuk melakukan kegiatan usaha. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa NIB berlaku sebagai legalitas bagi kegiatan usaha yang memiliki risiko rendah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No.5/2021.

Selain Izin tersebut, Jombingo juga sudah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diterbitkan oleh Kominfo pada akhir Desember 2022. Adapun  nomor tanda daftar PSE aplikasi Jombingo adalah 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

Baca Juga: Pendirian PT PMA dan Pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS

Praktisi Trading dan Investasi, Desmon Wira, menyebutkan dengan adanya izin yang diperoleh oleh Jombingo, seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan e-commerce ini. Justru, pemerintah harus lebih aktif untuk melakukan pengawasan.

“Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini,” ungkap Desmon, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Menkominfo Wajibkan PSE Siapkan Data Protection Officer, Apa itu?

Jombingo Diblokir oleh Kominfo

Selain itu, aplikasi Jombingo yang merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah sudah ditutup agar tidak memakan korban, dengan cara diblokir oleh Kominfo. Kepastian itu disampaikan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

”Saat ini, aplikasi Aplikasi Jombingo sudah ditutup, sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara. Jombingo sudah tutup, lagi di investigasi bersama dengan Bareskrim,” tutur Budi kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023), sebagaimana dikutip dari inews.id.

Baca Juga: PayPal Resmi Terdaftar sebagai PSE di Indonesia, Ini Konsekuensinya

Sanksi yang Dapat Menjerat Jombingo

Para korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT Bingoby Digital Kreasi (perusahaan Jombingo) dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dasar dugaan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, Jombingo telah memenuhi unsur dari tindak pidana penipuan, yaitu adanya tipu muslihat yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.

Walau begitu, perlu menjadi perhatian bahwa KUHP baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku sekitar akhir tahun 2025. Oleh karena itu, jika sudah efektif berlaku, ketentuan sanksi pidana di atas sudah berubah.

Kemudian, terkait dengan ganti kerugian, korban dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri karena tindakan yang dilakukan oleh PT Bingoby Digital Kreasi ini telah menyebabkan kerugian materiil. Hal ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa,

Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.

 

DV

Dipromosikan