PayPal Resmi Terdaftar sebagai PSE di Indonesia, Ini Konsekuensinya
“Pendaftaran PayPal sebagai PSE terdaftar di Kominfo membuat platform ini harus menghadapi sejumlah konsekuensi hukum. Salah satunya terkait dengan kewajiban PSE dalam menyelenggarakan tata kelola kegiatannya Indonesia.”
Baru-baru ini, perusahaan penyedia layanan fasilitas pembayaran elektronik PayPal resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini disampaikan langsung secara resmi oleh Juru Bicara PayPal, Lance John.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” katanya melalui siaran pers dilansir Kompas, Rabu (3/8/2022).
Sebagaimana diketahui, fasilitas layanan pembayaran PayPal di Indonesia sempat diblokir oleh Kominfo beberapa waktu lalu. Hal ini disebabkan karena platform ini tidak kunjung juga melakukan pendaftaran di situs Kemenkominfo.
Adapun dengan telah didaftarkannya platform ini sebagai PSE di Indonesia, para penggunanya kini sudah dapat kembali mengakses layanan. Atas pendaftaran itu, Kominfo akan segera kembali membuka dan menormalisasi layanan platform ini.
“Pengguna PayPal kini dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkap dia.
Sebagai informasi, pendaftaran PayPal sebagai PSE terdaftar di Kominfo membuat platform ini harus menghadapi sejumlah konsekuensi hukum. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan kewajiban PSE dalam menyelenggarakan tata kelola kegiatannya Indonesia.
Misalnya, dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), dijelaskan bahwa PSE wajib memberikan akses kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan.
“PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 Permenkominfo 5/2020.
Selain itu, diatur pula bahwa PSE memiliki kewajiban untuk memiliki rekaman jejak audit atas setiap layanan yang dilakukan oleh PSE tersebut. “PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga,” bunyi Pasal 43 ayat (1) Permenkominfo 5/2020.
Tidak berhenti disitu, setiap PSE yang terdaftar di Indonesia juga diwajibkan untuk memenuhi aspek-aspek perlindungan data pribadi dalam setiap penyelenggaraannya di Indonesia. Pengaturan mengenai hal ini diatur salah satunya dalam Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Sehingga, pendaftaran PayPal sebagai PSE terdaftar di Indonesia ini menunjukan bahwa platform ini telah siap untuk berkomitmen dalam mematuhi segala ketentuan terkait penyelenggaraan PSE di Indonesia tersebut.
AA








































