Menjelang Valentine, Konsumen Minta Hershey Kurangi Kandungan Berbahaya dalam Coklatnya

Menjelang Valentine, Konsumen Minta Hershey Kurangi Kandungan Berbahaya dalam Coklatnya
Image source: Wallpaper Access

Menjelang Valentine, Konsumen Minta Hershey Kurangi Kandungan Berbahaya dalam Coklatnya

“Jika hal ini terjadi di Indonesia, maka secara hukum konsumen dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).”

Baru-baru ini, Hershey diminta oleh salah satu organisasi non-profit, Consumer Report, untuk segera menurunkan kadar lead (timbal) dan kadmium yang diindikasi terkandung dalam produk dark chocolate-nya. Dilansir Reuters, Consumer Reports menilai bahwa paparan terhadap kedua kandungan tersebut akan membahayakan konsumen Hershey.

“Dikatakan bahaya lebih besar bagi ibu hamil dan anak kecil karena risiko masalah perkembangan,” tulis Reuters dilansir Rabu, (25/01/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Consumer Reports melaporkan bahwa 23 dari 28 dark chocolate miliki Hershey yang diuji cobakan terbukti mengandung timbal dan kadmium. Merespon adanya hal ini, aduan yang diajukan Consumer Reports nyatanya tidak digubris oleh pihak Hershey.

Terhadap adanya publikasi Consumer Reports ini nyatanya terdapat eskalasi isu dimana seorang konsumen menggugat Hershey secara class action kepada pengadilan Amerika Serikat. Dilansir The Street, konsumen tersebut mendalilkan bahwa Hershey melakukan false advertising yang merugikan konsumen.

“Gugatan class action menuduh Hershey’s mengiklankan cokelat mereka dengan cara yang “salah, menipu, dan menyesatkan” — dengan tidak mengungkapkan keberadaan bahan kimia ini [timbal dan kadmium] dalam produk seperti Hershey’s Special Dark Mildly Sweet Chocolate, yang menurut Consumer Reports mengandung 265% dari tingkat dosis maksimum timbal yang diperbolehkan di California,” tulis The Street, Rabu (25/01/2023).

Pengaturan Iklan Menyesatkan di Indonesia

Adapun jika hal ini terjadi di Indonesia, maka secara hukum konsumen dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Pada Pasal 9 UU No. 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar.

Denda mengintai

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian kegiatan penawaran, promosi, dan/atau pengiklanan barang tersebut. Tidak berhenti disitu, terdapat pula sanksi pidana yang dapat diterima pelaku usaha yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Adapun terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian maka akan diberlakukan ketentuan pidana sesuai hukum yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 UU No. 8/1999.

AA

Dipromosikan