MK Akan Putuskan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal Besok

Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu, 21 Februari 2018, pukul 09.00 WIB.

Gedung MK. Sumber Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada besok lusa, Rabu, 21 Februari 2018.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website resmi MK, putusan nomor perkara 5/PUU-XV/2017 tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB. Advokat Paustinus Siburian selaku pemohon mengingatkan hal itu. “Iya Sidang putusan uji materi halal besok tanggal 21. Lihat saja infonya di Web MK,” ujarnya kepada Klik Legal melalui sambugan telepon di Jakarta, pada Rabu, (14/2).

Sebagaimana diketahui, perkara ini pertama kali disidangkan di MK pada 23 Januari 2017 lalu. Adapun, pasal-pasal yang digugat oleh pemohon adalah Diktum menimbang huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2). (Baca Juga: Mengenal Sembilan Hakim MK yang Akan Memutus Uji Materi UU Halal).

Secara lengkap, berikut lima poin yang digugat oleh pemohon. Pertama, diktum menimbang huruf b UU Jaminan Produk Halal yang berbunyi, “bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara mewajibkan memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.”

Kedua, frase “syariat Islam” dalam Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Produk yang berbunyi, “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.” Dalam pasal ini, Paustinus menilai tidak ada kejelasan mengenai definisi syariat Islam. (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Kemudian, ketiga, Pasal 3 huruf a UU Jaminan Produk Halal yang menyatakan, “Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.”

Keempat, Paustinus menguji Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal yang berbunyi, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Selanjutnya, kelima, frase ‘selain’ dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan, “Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri berdasarkan fatwa MUI.” (Baca Juga: Kilas Balik Sidang Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Lebih lanjut, Paustinus menuturkan dirinya menyerahkan hasil akhir kepada MK. Ia yakin MK akan memberikan keputusan yang tepat dan sesuai dengan yang diharapkannya. Sebab, dirinya bukan meminta undang-undang ini dibatalkan, melainkan mengeluarkan tafsir konstitusional bersyarat untuk memperbaiki sejumlah poin dalam UU yang dinilainya tidak jelas. Hal ini dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim untuk memperbaiki permohonannya.

“Apa pun yang dihasilkan saya ikut saja, saya tidak bisa memprediksi. Harapannya tentu dikabulkan. Karena gugatannya sudah sesuai dengan permintaan Hakim Konstitusinya yang meminta untuk diubah, jadi konstitusional bersyarat karena memang perlu diubah yang ada dalam undang-undang itu,” kata Paustinus.

(PHB)

Dipromosikan