Mengenal Sembilan Hakim MK yang Akan Memutus Uji Materi UU Halal

Salah satu yang akan memutus adalah Ketua MK Arief Hidayat yang saat ini sedang mengalami desakan mundur dari sejumlah aktivis dan guru besar.

Sembilan hakim yang akan memutus uji materi UU Jaminan Produk Halal. Sumber Foto: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Para pemohon, maupun masyarakat penggiat produk halal, tinggal menunggu bagaimana putusan sembilan pengawal konstitusi terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Paustinus Siburian tersebut. Siapa saja hakim yang akan memutus?

Berdasarkan aturan hukum acara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan MK, seluruh hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang yang akan memutus perkara uji materi, termasuk perkara uji materi UU Jaminan Produk Halal. Berikut adalah para hakim tersebut:

  1. Prof. Arief Hidayat

Arief Hidayat saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2015 lalu. Ia terpilih sebagai Ketua MK setelah menggantikan Ketua MK sebelumnya Hamdan Zoelva. “Hakim saja bonus apalagi sekarang (menjadi ketua) yang tidak saya bayangkan sama sekali dan tidak saya mimpikan sama sekali. Saya dulunya bercita-cita menjadi dosen satu pekerjaan yang menarik, tetapi ternyata Allah SWT, diberi amanah untuk di sini,” ujarnya kala itu dikutip dari situs resmi MK.

Sebagai Ketua MK, Arief bertugas memimpin persidangan pleno uji materi yang digelar di MK. Oleh karena itu, dalam persidangan uji materi UU JPH ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini hampir selalu tampil sebagai pemimpin jalannya persidangan. Namun, di tengah publik menunggu putusan MK terhadap uji materi UU JPH ini, Arief sedang mengalami desakan mundur sebagai ketua sekaligus hakim konstitusi oleh para aktivis dan guru besar. Pasalnya, Arief baru saja ditetapkan melanggar kode etik ringan untuk kedua kalinya oleh dewan etik MK karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di salah satu hotel di Jakarta

  1. Prof. Aswanto

Dalam persidangan di MK, sebelum perkara disidangkan oleh sembilan hakim di pleno, proses perdana adalah persidangan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh panel tiga hakim konstitusi. Nah, dalam perkara uji materi UU JPH ini, Prof Aswanto adalah ketua majelis panel dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Panel tersebut beranggotakan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. (Baca Juga: Kilas Balik Sidang Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin terpilih sejak Maret 2014 setelah melewati proses fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aswanto pernah mengutarakan eratnya suasana ketika hakim akan memutuskan suatu perkara dalam rapat permusyawaratan hakim. “Di sana kita menyampaikan pandangan di depan hakim lain mengenai suatu perkara. Tapi saya lihat ada suasana yang walaupun semua punya pandangan dan prinsip, tapi disampaikan dalam suasana kekeluargaan. Jadi menarik, ya,” ujarnya dikutip dari situs resmi MK

  1. Wahiduddin Adams

Nama lain yang terlibat dalam proses persidangan UU Jaminan Produk Halal sejak awal adalah Wahiduddin Adams, salah seorang hakim anggota dalam panel sidang pemeriksaan pendahuluan. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi sejak Maret 2014, Wahiduddin sudah malang melintang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan sempat mencicipi jabatan Direktur Jenderal peraturan perundang-undangan di lembaga tersebut. (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Wahiduddin meminta pemohon mempertajam kerugian konstitusionalnya. Ia juga sempat mengutarakan bahwa persoalan yang sedang diuji oleh pemohon adalah persoalan implementasi. Hal ini terjadi karena undang-undang itu mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksana. “Saat ini peraturan pelaksanaannya memang belum lengkap. Namun lembaga badan penjamin jaminan halal sudah ada lembaganya di Kementerian Agama,” ujarnya ketika itu.

  1. Suhartoyo

Selain Prof. Aswanto dan Wahiduddin, Hakim Konstitusi Suhartoyo merupakan hakim yang mengikuti perkara ini sejak awal. Ia tampil mendampingi Wahiduddin sebagai anggota panel pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Jaminan Produk Halal. Pria yang dipilih sebagai hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA) ini memberikan masukan teknis kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Baca Juga: Pemohon Masih Menunggu MK Putuskan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

“Mengenai kedudukan hukum jangan terlalu panjang. Kemudian, kerugian konstitusional mesti diperjelas. Sebab penting sebagai pintu masuk untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak,” jelasnya pada awal 2017 lalu.

  1. Prof. Maria Farida

Hakim konstitusi Prof. Maria Farida adalah satu-satunya wanita yang akan ikut memutus uji materi UU Jaminan Produk Halal ini. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi sejak Agustus 2008 lalu, Maria merupakan pakar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Dalam sidang pleno 20 Juli 2017, Maria sempat mempertanyakan kepada ahli yang hadir seputar kompetensi dan standardisasi pembentukan lembaga pemeriksa halal yang dapat dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat. “Karena itu bisa masyarakat, sehingga kemudian nanti ada lembaga yang betul-betul dia mempunyai kompetensi dan kemudian sertifikasinya sangat bagus, tapi ada yang kemudian abal-abal gitu, Pak, misalnya,” ujar Maria sebagaimana dikutip dari risalah persidangan.

  1. I Dewa Gede Palguna

I Dewa Gede Palguna adalah hakim konstitusi yang paling senior di Mahkamah Konstitusi. Ia memang baru dipilih sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2015. Namun, pria yang lama berkiprah sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana ini sudah pernah sebelumnya menjabat sebagai hakim konstitusi di era generasi pertama saat MK baru saja dibentuk.

Palguna mengaku memegang komitmen yang kuat dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law saat menjabat sebagai hakim MK. “Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan,” tukasnya sebagaimana dikutip dari situs resmi MK

  1. Anwar Usman

Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang kini menjabat sebagai wakil ketua. Sebelum berkiprah di MK, Anwar cukup malang melintang di Mahkamah Agung (MA). Pada suatu kesempatan, Anwar memegang teguh prinsip untuk tidak pandang bulu dalam memutus suatu perkara dengan menyebut contoh yang diajarkan Nabi Muhammad SAW yang pernah berujar, “Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya.”

“Artinya, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan terhadap siapa pun tanpa kecuali,” jelasnya.

Dalam perkara pengujian UU Jaminan Produk Halal, Anwar sempat menjadi ketua majelis pleno menggantikan Arief yang berhalangan hadir pada 20 Juli 2017.

  1. Manahan M.P. Sitompul

Manahan Malontinge Pardamean Sitompul merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA. Sebelum berkiprah di MK, Manahan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Ia mengaku memegang motto ‘Ora et Labora’ dalam menjalankan hidup yang diterapkan oleh kedua orang tuanya.

“Ketujuh saudara saya berhasil menjadi sarjana termasuk saya. Keberhasilan ini berkat adanya panutan yakni kedua orang tua yang melakoni hidup bersahaja dengan motto ‘Ora et Labora’, yang artinya berdoa dan bekerja,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs MK.

  1. Prof. Saldi Isra

Prof. Saldi Isra merupakan hakim konstitusi yang paling ‘junior’ dibanding hakim-hakim konstitusi lainnya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017. Ia terpilih sebagai hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari 2017 atau tiga hari setelah sidang perdana pengujian UU Jaminan Produk Halal digelar di MK.

(ASH)

 

 

Dipromosikan