
Advokat Paustinus Siburian mengatakan masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diajukannya.
Ia menceritakan bahwa persidangan sudah melewati tahap kesimpulan, sehingga tinggal menunggu sembilan hakim konstitusi menerbitkan putusannya. “Sudah kesimpulan, sudah tujuh bulan yang lalu selesai,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Jumat (1/2). (Baca Juga: Label Non Halal Akan Diatur dalam Peraturan Menteri Agama).
Lebih lanjut, Paustinus mengungkapkan bahwa persidangan terbuka dengan mendengarkan keterangan para saksi atau ahli (sebelum kesimpulan) terakhir kali digelar lebih dari enam bulan lalu. “Ini sudah enam bulan lebih, makanya saya sedang menunggu putusannya malah. Untuk kesimpulannya sudah selesai. Kan terakhir kesimpulan, baru setelah itu putusan,” ujarnya menceritakan tahapan pemeriksaan perkara di MK.
Sebagai informasi, Paustinus mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam UU Jaminan Produk Halal dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 5/PUU=XV/2017. Perkara ini pertama kali disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2017 lalu. (Baca Juga: Begini Pengalaman LPPOM MUI Menangani Sertifikasi Halal Online Sejak 2012).
Dalam permohonannya, Paustinus menguji lima poin dalam UU tersebut. Pertama, diktum menimbang huruf b UU Jaminan Produk Halal yang berbunyi, “bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara mewajibkan memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.”
Kedua, Paustinus menguji frase “syariat Islam” dalam Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Produk Halal yang berbunyi, “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.” Dalam pasal ini, Paustinus menilai tidak ada kejelasan mengenai definisi syariat Islam. (Baca Juga: Produk Halal Luar Negeri dapat Diakui Indonesia Setelah Adanya Perjanjian Kerja Sama Internasional).
Kemudian, ketiga, Pasal 3 huruf a UU Jaminan Produk Halal yang menyatakan, “Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.”
Keempat, Paustinus menguji Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal yang berbunyi, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersetifikat halal.” Selanjutnya, kelima, frase ‘selain’ dalam Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan, “Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri berdasarkan fatwa MUI.” (Baca Juga: Empat Peran LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Bersama BPJPH).
Paustinus meminta agar MK menyatakan poin-poin di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28F dan Pasal 29 ayat (2).
(PHB/ASH)







































