Label Non Halal Akan Diatur dalam Peraturan Menteri Agama

Ada jeda setahun untuk perubahan logo label halal MUI ke logo label halal Indonesia.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://www.flickr.com/

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur pengunaan label non halal terhadap produk yang tidak halal dalam peraturan menteri agama.

“Itu sudah kami susun. Hanya saja mengenai logonya, labelnya, seperti apa ini masih dalam pembahasan,” ujarnya dalam seminar yang bertemakan “Menuju 2019 Wajib Halal: Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Halal?” yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) di Jakarta, Rabu, (24/1). (Baca Juga: Empat Peran LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Bersama BPJPH).

Aminah menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak melarang peredaran produk yang tidak halal di Indonesia. Ia menuturkan bahwa produk yang tidak halal tetap diperbolehkan beredar di wilayah Indonesia asalkan mencantumkan logo dengan keterangan tidak halal dalam produk tersebut.

“Tadi saya katakan boleh beredar produk non halal. Tinggal mencantumkan keterangan produk tidak halal,” jelas Aminah. (Baca Juga: Produk Halal Luar Negeri dapat Diakui Indonesia Setelah Adanya Perjanjian Kerja Sama Internasional).

Aminah merujuk Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal. Ketentuan itu berbunyi, “Pelaku Usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.”

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bagi pelaku usaha yang belum dapat mencantumkan logo halal, namun merasa produk tersebut sudah halal harus menginformasikan terlebih dahulu kepada BPJPH. Tujuannya agar kehalalan tersebut bukan hanya dalam versi pelaku usaha, tetapi juga bisa diakui oleh BPJPH. (Baca Juga: Ini Beberapa Problematika Sertifikasi Halal MUI yang Bisa Menjadi Catatan BPJPH).

“Jadi begini. Kita juga tidak ingin menyusahkan pelaku usaha. Kalau memang menurut Bapak Ibu produknya halal, diinfokanlah ke kami. Misalnya, dia belum mengajukan sertifikat halal tapi dia juga tidak mau mencantumkan label keterangan tidak halal. Secara logika produknya halal. Nah logika halal itu harus disampaikan ke kami kemudian ini menjadi rujukan kami untuk menyampaikan ke konsumen bahwa ini produknya halal hanya belum mengajukan sertifikat halal,” jelas Aminah.

“Jadi statement produk saya halal, halalnya tahu dari mana? Itu kan harus perlu kajian,” lanjutnya. (Baca Juga: Terkait Biaya Sertifikasi Halal, BPJPH Kelola Keuangan Menggunakan BLU).

Perubahan Logo Label Halal

Selain label non halal, Aminah juga menjelaskan bahwa ke depan akan ada perubaha logo label halal yang ada selama ini. Logo label halal MUI akan diganti dengan Label Halal Indonesia. “Jadi label halalnya adalah label halal Indonesia yang akan muncul. Jadi nanti di Peraturan Menteri Agama disampaikan bahwa memang kemasan yang selama ini memakai logo MUI kita akan beri jeda waktu,” katanya.

Aminah mengatakan jeda waktu yang diberikan untuk mengganti logo halal yang diberikan MUI ke logo halal BPJPH kurang lebih selama setahun setelah berlakunya pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal padal 17 Oktober 2019. (Baca Juga: Cerita di Balik Lambatnya Penyusunan Rancangan PP Jaminan Produk Halal).

“Misalnya ibu punya kemasan dengan label halal yang lama, kemasan yang lama, itu silakan beredar kami kasih waktu setahun. Untuk yang kemasannya banyak, tergantung dari mekanisme nanti. Jadi kita kasih waktu setahun terkait dengan tadi masa transisi antara label dan kemasan kita kasih waktu setahun. Setelah itu disahkan, 17 Oktober 2019, ternyata masih banyak kemasannya, ya silakan. Tapi kita kasih waktu setahun,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan