Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada 2019 sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal merupakan pekerjaan berat bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sumunar menuturkan ada beberapa problematika sertifikasi halal MUI yang bisa menjadi catatan penting untuk BPJPH. Salah satunya adalah secara umum perusahaan belum memahami cara pendaftaran sertifikasi halal dan belum memahami bahwa untuk produk retail harus secara paralel mendaftar ke Dinkes (UKM) atau BPOM (Industri Olahan) untuk izin edar. (Baca Juga: Tidak Ada Lagi Tahapan Produk untuk Bersertifikat Halal Setelah Tahun 2019).
“Hal ini yang kadang-kadang banyak yang tidak mengetahui,” ungkap Sumunar dalam seminar ‘Menuju 2019 Wajib Halal: Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Sertifikasi Halal?’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (24/1) di Jakarta.
Selain itu, Sumunar menuturkan masih banyak perusahaan yang belum memahami urgensi penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH). Pemahaman SJH ini penting agar ketika sertifikat halal terbit, perusahaan tetap bisa menjaga konsistensi kehalalan produknya. Hal ini juga penting untuk menyesuaikan dengan skema yang bisa dipahami oleh usaha kecil dan menengah (UKM). (Baca Juga: Terkait Biaya Sertifikasi Halal, BPJPH Kelola Keuangan Menggunakan BLU).
“Apakah cukup pakai dengan sumpah begitu, UKM siapkah untuk sumpah supaya konsisten memakai halal begitu. Nah itu adalah modifikasi yang harus kita penuhi karena kita tidak boleh double standar ya, kesalahan besar kalau di perusahaan besar peryaratannya ada 11, menengah dan kecil juga begitu. Ini yang harus kita bisa siapkan skema – skema yang harus bisa diterapkan di UKM juga,” jelas Sumunar.
Dengan begitu, lanjut Sumunar, mindset perusahaan mengenai proses sertifikasi itu sulit dan ribet dengan adanya perubahan alur pendaftaran sertifikasi halal sudah tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, BPJPH juga harus terus melakukan sosialisasi untuk bisa mengubah image seperti ini. “Kepentingan, kebutuhan, dan bisnis juga harus ditonjolkan dan alur yang jelas harus dijelaskan,” pungkasnya. (Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Kewajiban Sertifikasi Halal pada 2019).
(PHB)








































