Produk Halal Luar Negeri Dapat Diakui Indonesia Setelah Adanya Perjanjian Kerja Sama Internasional

Banyak negara sudah menanyakan kapan pembicaraan kerja sama akan dimulai.

Ifanca (Islamic Food and Nutrition Council of America) adalah lembaga halal di luar negeri yang telah bekerja sama dengan MUI. Sumber Foto: Youtube.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah menuturkan bahwa sertifikasi halal atas produk halal yang dimiliki negara lain bisa diakui oleh Indonesia atas kehalalannya setelah mengadakan perjanjian kerja sama internasional atau mutual recognition agreement (MRA).

“Kalau memang nanti sudah ada mutual recognition antara BPJPH atau kementerian agama dengan lembaga halal di luar itu akan mudah,” kata Aminah pada saat sesi tanya jawab dalam seminar ‘Menuju 2019 Wajib Halal: Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Halal?’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (24/1) di Jakarta.

Amanat untuk melakukan kerja sama dapat ditemukan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berbunyi, “Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lebih lanjut, Pasal 46 ayat (2) berbunyi,” Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuian, dan/atau pengakuan Sertifikasi Halal.”

Aminah mengakui saat ini BPJPH diminta untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang mengatur kerja sama antara Indonesia dengan beberapa negara. “Kalau PP itu disahkan, misalnya nanti kalau tidak ada perubahan, kami langsung bergerilya dengan beberapa negara. Banyak negara menanyakan kapan,” katanya. (Baca Juga: Ini Beberapa Problematika Sertifikasi Halal MUI yang Bisa Menjadi Catatan BPJPH).

Oleh karena itu, Aminah menuturkan sepanjang BPJPH belum menyelesaikan PP terkait ketentuan kerja sama tersebut, untuk produk yang sudah mendapat sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang sudah diakui MUI tetap diperbolehkan masuk dan beredar di Indonesia. Dan, akan tetap diakui sampai masa berlakunya habis.

“Jadi yang selama ini dilakukan oleh MUI tetap berlaku. Kemudian standar-standar juga tetap sama walaupun nanti standar yang di Indonesia itu. Misalnya lembaga dari luar negeri, Ifanca (Islamic Food and Nutrition Council of America,-red), sudah diakui oleh MUI dia tetap bisa melakukan proses sertifikasi, tetap boleh mengedarkan produknya dengan sertifikat yang di Ifanca itu. Selama diakui oleh MUI. Nanti setelah masa berlakunya habis, daftar ulang lagi ke BPJPH,” ujarnya.

Dalam MRA, lanjut Aminah, BPJPH juga tidak sendiri. Nantinya akan ada kementerian luar negeri (kemenlu), ada MUI, serta beberapa negara yang ingin melakukan kerja sama. “Sebetulnya nanti akan lebih dipermudah, tapi persyaratannya akan lebih kuat. Harus diakui MUI dan harus diakui negara. Harus ada MRA. MRA pun jelas. Misalnya kita kerja sama dengan Amerika. Lembaga mana saja yang diakui oleh MUI bisa melakukan sertifikasi halal untuk produknya di negara itu,” ungkapnya.

“Kemudian mengenai sample yang masuk harus bersertifikat halal karena di Pasal 4 bunyinya itu, mau tidak mau harus bersertifikat halal. Mau apapun. Kalau sample nya tidak halal berarti tinggal mencantumkan tidak halal,” tukas Aminah. (Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Kewajiban Sertifikasi Halal pada 2019).

(PHB)

Dipromosikan